MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah membentuk Tim Khusus Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang bertugas memberantas mafia tanah yang berada di kota Malang
Menindaklanjuti hal ini, Kejari Kota Malang membuka Hotline aduan tentang Mafia Tanah, masyarakat Kota Malang dapat langsung mengakses Hotline aduan Kejari Kota Malang dengan nomor 0811-3737-073.
“Kami membuka Hotline aduan khusus bagi warga Kota Malang yang menjadi korban mafia tanah. Untuk dapat menyampaikan kepada kami secara langsung baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan”. tutur Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Selasa (14/12/2021).
Sejauh ini, kata dia, Kejari Kota Malang belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktek-praktek mafia tanah.
Kini pihaknya masih mencermati dan mempelajari sengketa tanah yang ada di Kota Malang.
“Salah satu pesan dari Bapak Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin, SH, MH, agar mencermati kasus-kasus terhadap mafia tanah dan backing – backing mafia tanah yang sedang bersengketa”.terangnya
“Kejari Kota Malang sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk melakukan pencegahan praktek mafia tanah.” lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Ia pun berharap, agar pembentukan satgas mafia tanah itu, menjadi salah satu upaya penegakan hukum konkret yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sebagai lembaga Pemerintah yang profesional dan Proporsional. (lil)
Leave a Reply