MALANG (SurabayaPost.id) – Awas, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, SIK marah besar. Dia berjanji tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah. Semua itu sekaligus menjawab video viral beberapa waktu lalu soal sengketa lahan.
Untuk itu, Budi Hermanto bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetya langsung memberikan klarifikasi pada Jumat (11/02/2022). Dikatakan Buher – sapaan Budi Hermanto-, video Gina Gratiana di akun Twitter @VettyVutty yang menyatakan negara harus hadir dalam kepemilikan tanah dan bangunan itu merupakan masalah harta gono gini.
“Perkara tersebut adalah sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Tidak ada mafia tanah di Kota Malang. Kami sepakat penegak hukum tidak beri ruang kepada mafia tanah,” kata Buher kala memberikan keterangan bersama Ketua PN Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetya.
Diketahui Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto merupakan anak dari Valentina Linawati. Mereka terlibat sengketa harta gono gini tiga aset di Jalan Pahlawan Trip no B6, B7, dan B26. Rumah itu adalah aset mendiang Hardi Soetanto bersama mantan istrinya, Valentina Linawati.
Saat ini sengketa tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasar PN Tuban No 25 tahun 2013.
Perkara video viral itu dikatakan Buher dilaporkan ke Gina ke Polda Jatim ke 7 Januari 2022 telah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 13 Januari 2022.
“Perkara dalam penanganan Polresta, polisi sudah ambil keterangan Gina, Gladys dan satu saksi lainnya. Termasuk komunikasi kepada pejabat KPKNL dan BPN,” terangnya.
“Selain itu kami akan segera gelar perkara termasuk pemeriksaan orang tua pelapor. Kami juga akan asistensi dengan Polda Jatim termasuk Bareskrim Polri,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua PN Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetya, mengatakan lelang tiga objek tanah dan rumah itu sudah selesai pada 15 Desember 2021 yang sudah ada pemenangnya.
PN Kota Malang ditunjuk sebagai pelaksana karena lokasi objek berada di wilayah hukum Kota Malang.
“Bahwa lelang tanggal 15 Desember 2021, merupakan tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tuban. Kemudian, diputus dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka PN Kota Malang menindaklanjuti dan karena tidak sepakat, maka dilakukan upaya eksekusi,” ungkapnya.
Prasetya juga menambahkan, dalam progres tersebut ada beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon. Yaitu, Valentina dan putri-putrinya Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana.
“Perlu saya sampaikan, lelang itu bukan lelang untuk eksekusi jaminan atau hutang. Namun, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Kasus perdata ini ramai di media sosial Twitter dengan nama pemilik akun @VettyVutty. Akun itu mengungkapkan, peristiwa dua orang dokter bersaudara yaitu Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana yang mengklaim korban dugaan praktik mafia tanah.
Kedua orang ini mengaku tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut masih aman tersimpan rapi di rumah.
“Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimilikinya yang tercantum pada sertifikat tersebut. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi,” tulis akun @VettyVutty, pada Kamis (03/02) (Lil)
Leave a Reply