MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim Pamor Keris Polresta Malang Kota (Makota) kembali menindak tempat hiburan malam dan Cafe yang melanggar aturan Inmendagri No 13 tahun 2022 dan SE Walikota Malang No.14 tahun 2022 di beberapa wilayah Kota Malang, Kamis (4/3/2022) malam.
Dalam patroli kali ini diikuti sekitar 30 personel yang dipimpin oleh AKP M. Roichan, A. Md. selaku Kanit Idik III Satreskrim Polresta Malang Kota dan IPTU Didik Arifianto, SE selaku Kasikum Polresta Malang Kota.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi razia yang telah dilaksanakan pada hari Rabu (3/3/2022) yakni memberikan himbauan dan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam yang melewati batas jam operasional di masa pandemi.
Seakan tak jera dan kucing- Kucingan dengan petugas, Sasaran Patroli Pamor Keris mengarah pada lokasi cafe dan tempat hiburan yang masih nekat melakukan pelanggaran yakni London Beer Cafe yang beralamat di Jl. Borobudur No.88A-B Kota Malang.
Petugas bertindak tegas dengan menutup Cafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Inmendagri No. 13 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan mengamankan penanggungjawab London Beer Cafe ke Mako Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan.
“Tujuan dari Razia Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Malang tidak lagi melanggar aturan Inmendagri yang telah ditetapkan, sesuai perintah Bapak Kapolresta dimana penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih cenderung tinggi serta pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mentaati batas waktu operasional,” kata Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik. (lil)
Leave a Reply