Polresta Putuskan Peraturan Lalu Lintas Untuk Kurangi Kemacetan

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna saat memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna saat memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Parkir liar pada sejumlah titik sekolah di kota Malang kembali menjadi keresahan, Polresta Malang kota melalui Kasatlantas memberlakukan beberapa peraturan untuk mengurangi kemacetan, Rabu (28/09/2022).

Seperti yang sering terjadi di Jalan Bandung hingga Jalan Veteran kota Malang, kemacetan diwilayah itu masih sering terjadi di jam jam tertentu, banyaknya mobil penjemput memenuhi hampir seluruh ruas Jalan Bandung.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Kasat Lantas Polresta Malang kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menindak lanjuti dengan peraturan lalu lintas, dengan mengundang seluruh Kepala Sekolah dari berbagai sekolah yang terjangkit permasalahan kemacetan seperti Sekolah SMAN 1 Kota Malang, SMAN 3 Kota Malang, SMAN 4 Kota Malang, MAN Kota Malang, MTSN Kota Malang serta MIN Kota Malang.

Dalam forum diskusinya, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Krisna menyampaikan tiga hasil kesepakatan alternatif yakni, yang pertama kalsterisasi laju, pengalihan arus lalu lintas, pengadaan satpam untuk pengawasan lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna bersama jajaran samping menggelar diskusi untuk mengurai kemacetan (ist)
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna bersama jajaran samping menggelar diskusi untuk mengurai kemacetan (ist)

“Boleh berhenti disitu berapa detik atau berapa menit, selebihnya diperintahkan untuk jalan lagi memutar agar lalu lintas tidak terhenti,” ucapnya Yoppy, Rabu (209/2022).

Yoppy mengatakan akan melakukan pengaturan lalu lintas dengan peraturan jadwal penjemputan dan pengantaran untuk sekolah di wilayah Jalan Bandung – Jalan Veteran.

“Kita akan memisahkan laju disebelah kiri untuk penjemputan dan disebelah kanan untuk jalur umum,” paparnya.

Keputusan yang ditetapkan bagi sekolah yang berada di Jalan Sultan Agung itu, kata dia, yakni tetap diperbolehkan parkir namun dengan menggunakan satu shaf.

“Namun dibatasi satu shaf saja dan tidak boleh di rumah rumah warga, nanti juga akan dikasih marka jalan sebagai batas wilayah parkir yang diperbolehkan,” jelasnya.

Selanjutnya, Kompol Yoppy juga mengatakan akan melakukan survei lokasi dan jika ada yang melanggar peraturan akan dilakukan tindakan tegas.

“Setelah ini akan kita lakukan survei, jika ditemukan pelanggaran diluar satu shaf akan kita lakukan tindakan,” pungkasnya (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.