SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang kasus penipuan berkedok investasi Medium Term Note (MTN) yang menjerat Annie Halim dan Liem Victory Halim kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/4/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain Gunawan Sutjipto pemilik tanah 2,3 hektar di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kemudian Kasubsi Sengketa Edi Karwoto dan Yanyan Heriana, juru ukur BPN Serang.
Gunawan Sutijpto dihadirkan guna memperkuat dakwaan JPU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana aliran dana hasil investasi bodong itu oleh terdakwa dialihkan untuk membeli properti berupa lahan kosong milik saksi Gunawan.
Dlam kesaksiannya Gunawan menerangkan, tanah miliknya itu dijual secara perorangan kepada Annie Halim sebesar 8 Miliar. “Seingat saya, tanah itu dibeli dengan harga Rp 8 milar melalui AJB nomor 64,” ungkap Gunawan, Rabu (6/4).
Dikesempatan yang sama, Saksi Yanyan Heriana mengaku pernah melakukan pengukuran ulang akan luas tanah tersebut. pengukuran itu dilakukan atas permintaan Bareskrim Polri.
“Pengukuran itu dilakukan Nopember 2020. Waktu diukur ulang tidak ada bangunan sama sekali,” ungkapnya.
Yanyan juga menjelaskan, saat ini status tanah tersebut telah diblokir oleh Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum. “Mabes Polri hanya memblokir saja, tidak ada penyitaan,”kata dia.
Dikutip dari surat dakwaan JPU, terdakwa Lim Victory Halim secara bersama sama dengan Annie Halim menawarkan produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT BBC kepada para korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN.
Kedua terdakwa juga menjanjikan tidak akan gagal bayar sebab mengatakan keuangan perusahaan kuat dan memiliki aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Darwis menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, penawaran investasi tersebut dilakukan di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) Jalan Mayjen Sungkono No 77 Surabaya. Hal itu terjadi pada Mei 2015 sampai dengan September 2016.
Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu dikatakan Darwis berhasil meraup uang sebesar 13,2 miliar dari 6 orang korbannya.
Kemudian, Uang korban yang masuk ke rekening perusahaan itu oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah seluas 23.348 M² milik Gunawan seharga 8,1 Miliar.
Atas perbuatannya itu, keduanya didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) @ (Jun)
Leave a Reply