MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota bersama instansi terkait, melakukan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Salah satunya, dengan mendirikan beberapa pos pemeriksaan di perbatasan Kota Malang. Seperti di wilayah Kecamatan Blimbing, Sukun, Lowokwaru dan Kedungkandang.
Di pos pemeriksaan Kacuk Barat, merupakan perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jajaran Polsek Sukun Kota Malang semakin meningkatkan pengecekan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak. Termasuk mengecek dokumen pengiriman hewan ternak, sosialisasi kepada masyarakat.
“Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolresta, kita tingkatkan pemeriksaan di perbatasan. Terutama mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak,” terang Kanit Lantas Polsek Sukun, Iptu Luhur Santoso, Sabtu (04/06/2022).
Menurutnya, wilayah Sukun merupakan perbatasan antara Wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pemeriksaan armada pengangkutan hewan ternak, sampai petugas Rumah Potong Hewan (RPH).
“Semua untuk membatasi dan mencegah penularan penyakit PMK. Mengingat, PMK pada ternak masih menjangkit di beberapa wilayah di Jawa Timur,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply