MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota (Makota), luruskan pemberitaan soal naik motor yang memakai sandal jepit di tilang.
Sebab, pemberitaan itu masih ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Melihat kondisi itulah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas, Kompol Yoppy Anggi Khrisna meluruskan kabar pemberitaan tersebut.
“Tanggapan resmi dari kami, bahwa personel polresta malang kota yang tergabung dalam Operasi Patuh Semeru 2022 tidak akan melakukan penilangan pada pengendara yang menggunakan sandal jepit,” ujar Kompol Yoppy Anggi Khrisna, Jumat (17/06/2022).
Dirinya menjelaskan, Polresta Malang Kota resmi menggelar operasi patuh semeru 2022 sejak tanggal 13 juni 2022 lalu dan di rencanakan berakhir pada 26 Juni 2022 mendatang. Sekitar 250 orang pelanggar telah di lakukan penilangan menggunakan E-TLE mobile yang di laksanakan oleh mobil Incar yang di miliki oleh Satlantas.
Namun dalam kurun pelaksanaan Operasi itu, ada hal menarik dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 dan ramai berita yang beredar di masyarakat terkait ada nya informasi polisi bakal menilang pengendara kendaraan roda dua menggunakan sandal jepit.
“Prinsipnya, kami tidak akan melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan sandal jepit. Namun lebih kepada memberikan himbauan serta edukasi kepada mayarakat agar lebih memilih dan menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang mampu melindungi anggota tubuh kita dari resiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan” jelas dia.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tentang penggunaan sandal jepit bakal di tilang. Sebab, informasi tersebut tidak benar, kami mengajak mari bersama sama untuk lebih menjaga keselamatan berkendara.
“Mari kita tingkatkan kesadaran tertib berlalulintas, hindari pelanggaran dan malu apabila melanggar. “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa,” harap Kompol Yoppi. (lil)
Leave a Reply