MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, kembali memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 31 orang, Rabu (06/07/2022).
Dasar pemberian asimilasi rumah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. M.HH. 73. PK.05.09 tahun 2022 yang memperpanjang waktu Program Asimilasi.
Mendapat program tersebut, puluhan WBP nampak senang. Mereka secara serempak sujud sukur. Kegembiraan nampak dari raut wajah para WBP tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada haWBP bahwa program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui
“Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang mengawasi. Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” pesan Azhari.
Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. (*)
Leave a Reply