MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puncak perayaan 62 Tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyampaikan capaian kinerja selama Juli 2021 hingga Juli 2022. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Jumat (22/07/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, mengatakan bahwa total ada empat kasus dugaan korupsi yang masih dilakukan penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Selain itu, saat ini sudah ada tujuh kasus korupsi yang sudah dilakukan penuntutan.
“Untuk empat diantaranya merupakan kasus dari hasil penyidikan kami, dan sisanya merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” ungkapnya.
Kejaksaan juga di tahun 2022 resmi ditunjuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk melaksanakan pengawasan 10 projek strategis di Kota Malang. Seperti contohnya pembangunan dan lingkungan kawasan Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan Heritage).
“Selain penindakan hukum dan penuntutan, kami juga melaksanakan beberapa kegiatan sosial humanis, oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Malang. Seperti contoh, Jaksa Masuk Pasar untuk mendorong setiap pasar memiliki koperasi berbadan hukum. Harapannya bisa membantu perputaran uang secara legal dan jelas di lingkungan pasar,” jelasnya.
Selain itu dalam rentang waktu 12 bulan ini, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang sudah melakukan sebanyak tujuh restoratif justice (RJ). Dua RJ dilaksanakan di tahun 2021 dan lima lainnya di tahun 2022 ini.
Di sisi lain, petugas Kejari Kota Malang berhasil menghimpun sebesar Rp 947,55 juta. Nilai tersebut merupakan hasil pembayaran denda tilang selama Januari – Juli 2022.
“Ke depan kami berharap bisa melayani masyarakat lebih baik lagi. Di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, kami juga berharap bisa mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan ini menjadi salah satu dari 25 instansi Kejaksaan yang diajukan secara nasional,” ungkapnya.
Dalam peringatan ini Zuhandi juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan Tujuh Perintah Harian yang menjadi amanat Jaksa Agung. Poinnya adalah Meningkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
“Kemudian Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan, selanjutnya Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan, serta Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya terdapat poin untuk melaksanakan Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, menjaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Serta poin terakhir adalah Meningkatkan Transparansi Akuntabilitas Kejaksaan.
“Tujuh perintah ini ke depan akan kami laksanakan dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Tentunya dengan bantuan seluruh pihak, kami berharap bisa mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply