Puncak HBA Ke 62, Kejari Kota Malang Amankan 1,32 Miliar Dari PNBP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, didampingi beberapa pejabat utama saat menyampaikan capaian kinerja selama bulan Juli 2021 hingga Juli 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, didampingi beberapa pejabat utama saat menyampaikan capaian kinerja selama bulan Juli 2021 hingga Juli 2022

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan capaian kinerja selama bulan Juli 2021 hingga Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH mengatakan, ada beberapa capaian kinerja yang telah dilakukan.

“Di bidang pembinaan, untuk pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp 1,32 miliar dan telah disetorkan ke kas negara. Untuk capaian PNBP tersebut, telah mencapai target yang diberikan oleh pimpinan dari Kejagung,” ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Untuk capaian kinerja bidang tindak pidana umum, Kejari Kota Malang telah melakukan tahap pra penuntutan. Dengan perincian, SPDP sebanyak 302 perkara dan masuk ke tahap pemberkasan sebanyak 250 perkara.

Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan dalam puncak HBA ke 62
Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan dalam puncak HBA ke 62

“Lalu untuk tahap penuntutan, sebanyak 258 perkara. Selain itu, telah mengeksekusi sebanyak 248 perkara dan ada 11 perkara yang dilakukan upaya hukum,”

“Kemudian untuk denda tilang pada periode Januari hingga Juni 2022, mencapai Rp 947.550.000 dan denda yustisi tipiring mencapai Rp 64.380.000. Kesemuanya tersebut telah disetorkan ke kas negara,” bebernya.

Lalu, Kejari Kota Malang juga telah melakukan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara. Dengan perincian, dua perkara di tahun 2021 dan lima perkara di tahun 2022.

Untuk capaian kinerja di bidang tindak pidana khusus, Kejari Kota Malang telah menangani empat perkara tahap penyelidikan dan empat perkara tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, didampingi beberapa pejabat utama saat menyampaikan capaian kinerja selama bulan Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, didampingi beberapa pejabat utama saat menyampaikan capaian kinerja selama bulan Juli 2021 hingga Juli 2022.

“Kami juga melakukan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 7 perkara. Dengan perincian, empat perkara berasal dari Kejari Kota Malang dan tiga perkara dari Kejati Jatim,”

“Untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam tipikor sampai saat ini, sebesar Rp 200 juta. Selain itu, tindak pidana khusus lainnya adalah perkara pajak cukai sebanyak 5 perkara,” jelasnya.

Lalu untuk capaian kinerja di bidang intelijen, Kejari Kota Malang telah melakukan berbagai kegiatan. Seperti program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, serta melakukan pendampingan hukum 10 proyek strategis di wilayah Kota Malang berdasarkan SK Wali Kota Malang.

Dengan berbagai capaian kinerja tersebut, tentunya ke depan Kejari Kota Malang akan terus meningkatkan kinerjanya.

“Tentu, ke depan kami berharap bisa melayani masyarakat lebih baik lagi. Di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, kami juga berharap bisa mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),”pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.