GRESIK (SurabayaPost.id)–Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Desa Roomo Rusdianto, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, tahun 2016 hingga 2018. Pidsus Kejari Gresik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah dalam konferensi pers mengatakan, status Kepala Desa Roomo yang masih aktif dari sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 sampai 2018.
“Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan terhadap R sebagai tersangka,” tegas Kasi Pidsus Alifin N Wanda. Menurut Alifin, hasil audit dari inspektorat sudah kami terima. Hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta,” jelas Alifin, Rabu (24/8/2022).
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 218 beberapa bulan lalu.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sambil menunggu proses audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat kabupaten Gresik.
Leave a Reply