BATU (SurabayaPost.id) – Diduga kemplang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada badan keuangan daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020, sebanyak 13 orang dari 19 Wajib Pajak (WP) kompak mengembalikan uang kekurangan bayar pajak pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (27/9/2022).
Itu langkah tim penyidik Kejari Batu dalam melaksanakan tindakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB dan PBB tahun 2020.
Hal tersebut, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Edi Sutomo, SH, MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endro Riski Erlazuardi, SH, MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus, Afrid Sundoro Putro, SH, bersama Putri Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu, ketika konferensi pers di Aula Kejari Batu, Selasa (27/9/2022).
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW 13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022, menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.084.311.510 (satu miliar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah),” kata Edi.
Itu, menurutnya berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP (nilai jual objek pajak) secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Batu.
“Pada hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan KN (keuangan negara) dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan,” paparnya.
Lantas, papar dia, sejumlah 13 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, hari ini telah di panggil sebanyak 19 orang yang hadir sebanyak 13 orang wajib pajak.
“Yang hadir pada hari ini,13 orang bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan nilai bervariasi. Totalnya, Rp.873.835.900, (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah),”ujarnya.
Ini, ujar dia, bahwa Pukul 14.40 WIB, uang tunai sejumlah Rp.873.835.900 tersebut, menurutnya disita kemudian disetor ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu di Bank Mandiri Cabang Batu.
“Uang tersebut, diterima langsung oleh ibu Putri perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu dan akan dipergunakan sebagai barang bukti (BB) untuk persidangan perkara atas nama tersangka AFR dan J,” tandasnya.
Selanjutnya, tandas dia, Kejaksaan akan tetap berusaha agar seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat dipulihkan sambil terus melakukan pendalaman dalam perkara ini.
“Dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan kerja keras, tapi lebih diperlukan kerja cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara,” tegas dia.
Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di Bapenda Kota Batu supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya.
“Untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti slogan tindak pidana khusus “Pidsus Cerdas, Pasti Bisa, Pidsus Bangkit, Bersama Melangkah Lebih Kuat,” timpalnya.(Gus)
Leave a Reply