Tagih Hutang Pakai Surat Kuasa Palsu ke Kurator PT Kertas Leces, Ir Kyn Dilaporkan ke Polda Jatim

Jon Tornado dkk saatau lapor ke Polda Jatim

MALANG (SurabayaPost.id) – Eks karyawan yang sering mewakili Manajemen PT Kertas Leces (Dalam Pailit) Probolinggo, Jatim, Ir Kyn dilaporkan ke Polda Jatim. Pelapornya adalah 150 eks karyawan PT Kertas Leces yang diwakili Jon Tornado karena merasa dirugikan.

Menurut Jon Tornado, Ir Kyn dilaporkan ke Polda Jatim, Jumat (23/11/2018) lalu. “Itu karena Ir Kyn menggunakan Surat Kuasa palsu untuk menagih hak eks karyawan PT Kertas Leces ke Kurator,” kata Jon Tornado, Senin (26/11/2018).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Niaga Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan pembatalan homologasi antara ribuan eks karyawan PT Kertas Leces dengan pihak Direksi PT Kertas Leces. Sehingga, PT Kertas Leces Probolinggo dinyatakan pailit.

Berdasarkan putusan tersebut seluruh aset PT Kertas Leces Probolingggo harus dijual lewat Kurator. Lalu, hutang-hutang PT Kertas Leces –terutama hak normatif karyawan yang belum dibayar– dilunasi dengan menggunakan hasil penjualan aset tersebut.

Untuk itu, Ir Kyn ditengarai memanfaatkan momentum tersebut. Dia mengajukan tagihan pada Kurator dengan mengatasnamakan eks karyawan PT Kertas Leces Probolinggo.

Tragisnya, tegas Jon Tornado, surat kuasa yang digunakan Ir Kyn tersebut diduga palsu. “Sebab kami tak pernah bertemu. Apalagi memberikan surat kuasa pada Ir Kyn untuk urusan hak-hak kami. Makanya, kami yakin surat kuasa yang disodorkan pada Kurator itu palsu. Itu sangat merugikan kami,” jelas dia.

Dijelaskan dia, bahwa dugaan surat kuasa palsu yang dipakai Ir Kyn itu terbongkar saat Kurator memanggil para eks karyawan PT Kertas Leces dalam proses sidsng. Itu untuk proses klarifikasi dan verifikasi terkait hutang PT Kertas Leces Probolinggo pada mantan karyawannya yang gaji dan pesangonnya belum dibayar.

“Tim Kurator PT Kertas Leces menunjukkan surat kuasa dari eks karyawan PT Kertas Leces pada Ir Kyn itu. Di situ disebutkan bila Ir Kyn mengaku seolah Advokat penerima Kuasa. Alasannya karena telah diberi surat kuasa tertanggal 8 Oktober 2018 dari para pelapor,” jelas dia.

Padahal, kata Jon Tornado, para pelapor (eks karyawan PT Kertas Leces Probolinggo) sama sekali tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Ir Kyn. “Bahkan, saya tidak pernah bertemu dan berhubungan apapun dengan Ir Kyn itu hingga saat ini. Apalagi kasih surat kuasa tertanggal 8 Oktober tersebut. Jelas itu tidak benar,” katanya.

Untuk itu, tegas Jon Tornado, ada 150 eks karyawan yang merasa dirugikan lapor ke Ditkrimum Polda Jatim. Sebab, Ir Kyn dinilai melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP.

Alasannya, selain surat kuasa yang diajukan ke Kurator palsu, besaran tagihan yang diajukan jauh dari nilai normatif hak eks karyawan PT Kertas Leces.

Menurut dia, jika dikumpulkan dari 135 pelapor saja, kerugian yang dapat timbul akibat perbuatan Terlapor sekitar Rp 10 miliaran.

“Saya sendiri misalnya. Hak tagih saya Rp 200 juta. Tapi oleh Ir Kyn (sebagai Terlapor) ditagihkan hanya Rp 31 juta,” terang dia.

Karena itu dia berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan bernomor 1535/2018/UM/Jatim itu. “Sehingga semuanya bisa cepat selesai,” harapnya. (aiaah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.