BATU (SurabayaPost.id) – Optimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Perum Perhutani KPH Malang kerjasama dengan Kejari Batu.Hal ini, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Rabu (5/10/2022).
“Pada hari ini Rabu tanggal 05 Oktober 2022, telah dilaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani KPH Malang dengan Kejaksaan Negeri Batu,” kata Edi.
Perjanjian ini, menurutnya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini disebutkan.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan /atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” paparnya.
Itu, papar dia, baik didalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani, dan ruang lingkup. Menurutnya kesepakatan bersama ini meliputi.
“Bantuan hukum, yaitu pemberian Jasa Hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara Non Litigasi maupun Litigasi.
“Di peradilan perdata serta arbitrase sebagai penggugat/ penggugat Intervensi/ pemohon/ pelawan/ pembantah atau sebagai tergugat/ tergugat Intervensi/ termohon/ terlawan/ terbantah,” ujarnya.
Lantas, ujar dia, serta pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan pemerintah sebagai tergugat/ termohon di peradilan tata usaha negara, dengan pertimbangan hukum.
“Jasa hukum yang diberikan oleh JPN kepada negara dan pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau pendampingan hukum (Legal Assistance / LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata,” paparnya.
Selanjutnya, papar dia, tindakan hukum lain, pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan / kekayaan negara.
Selain itu, menurutnya menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara negara/pemerintah.
“Perjanjian kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal ditanda tangani. Dan perjanjian kerjasama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dengan ketentuan.
“Pihak yang bermaksud untuk mengakhiri perjanjian kerjasama, memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat tiga bulan sebelumnya,” pungkasnya.(Gus)
Leave a Reply