MALANG (SurabayaPost.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH tetap pada pendiriannya. Anjar bersikukuh dengan tuntutannya terhadap Bambang Sugiarto (72) yang diduga memukul mantan menantu, Beni Jaya (38).
JPU menuntut Bambang dengan pidana 3 bulan penjara. Hal tersebut diketahui dalam sidang dengan agenda tanggapan terhadap pembelaan yang diajukan Bambang melalui kuasa hukumnya pekan lalu.
“Kami tetap pada pledoi, pembelaan kami. Pada pledoi kami, kami meminta agar klien kami dibebaskan,” kata kuasa hukum Bambang, Agus S Sugiyanto SH usai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (08/12/2022).
Menurut Agus, tuntutan JPU tersebut tidak pas. Hal itu mengingat apa yang dilakukan kliennya merupakan tindakan spontanitas belaka.
“Karena apa yang dilakukan klien kami bukan niatan untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Agus.
Lebih jauh, Agus menyebutkan, tindakan pemukulan yang dilakukan Bambang terhadap Beni semata-mata merupakan bentuk kasih sayang orang tua kepada anak. Tidak lebih dari itu.
“Sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anaknya, yang mungkin ada kesalahan dalam peristiwa itu,” tandasnya.
Sebagaimana pernah dikabarkan, Bambang Sugiarto (72) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur itu dituduh melakukan pemukulan terhadap mantan menantunya Beni Jaya (38). Tudingan itu dilontarkan Beni Jaya hingga berproses di persidangan.
Untuk itu, Kuasa hukum terdakwa Bambang, dalam sidang dengan agenda pledoi di PN Kepanjen pada Selasa (06/12/2022) lalu, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen agar terbebas dari segala tuntutan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (13/12/2022) dengan agenda putusan. (Lil)
Leave a Reply