Desak Sidang Tatap Muka Kasus Penistaan Agama, AMPG : Jika Alasanya Tidak Ada Anggaran Swab, Kami Sanggup Biayai !

GRESIK (SurabayaPost.id)–Diduga terkendala anggaran swab untuk 4 terdakwa, sidang perdana kasus ritual manusia nikah dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto dilaksanakan secara virtual. Demi rasa keadilan dan penegakkan hukum, Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) yang konsisten mengawal kasus penistaan agama ini siap membiayai swab para terdakwa agar sidang bisa dilaksanakan secara tatap muka.

“Kalau tidak ada yang membiayai untuk swab para terdakwa, kami sanggup membiayainya asal sidang ini digelar secara tatap muka bisa dikawal masyarakat. Ini demi rasa keadilan. Karena kasus ini dari awal berjalan lamban karena melibatkan anggota DPR,” ujar Umi Khulsum juru bicara AMPG ditemui usai sidang virtual di PN Gresik, Kamis (8/12/22).

Umi mengungkapkan, AMPG jauh hari sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang meminta agar proses sidang kasus penistaan agama digelar secara tatap muka. Karena menurutnya saat ini kondisi aman dan semua warga sudah melakukan kegiatan secara normal.

“Masyarakat sudah beraktifitas seperti biasa. Jika memang alasan swab kami siap membiayai. Dan kami sudah bersurat pada 28 November lalu ke Ketua PN Gresik, minta agar sidang offline. Tapi ternyata sidangnya masih dilakukan virtual. Sehingga mengesankan kurang serius menanganibkasus ini,” tegasnya.

“Sidang kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ini ditunggu masyarakat Gresik,” tandasnya.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus menghebohkan warga Gresik ini dalam sidang perdana, ketua majelis hakim M Fatkur Rochman sempat membahas surat AMPG terkait permintaan sidang offline. Tetapi pihak hakim masih meminta pertimbangan atau pendapat dari pihak kejaksaan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing.

“Kami tunggu jawabannya pada sidang berikutnya ya?” pinta Fatkur pada para JPU yang baru saja membacakan surat dakwaan. 

Kasus yang menarik perhatian publik Gresik ini digelar melalui aplikasi zoom. Para pihak, yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan keempat terdakwa kasus ini berada pada ruang yang terpisah. 

Majelis hakim menempati posisi di ruangan sidang seperti biasanya, sementara JPU berada di sebuah ruangan kantor kejari, dan keempat terdakwa ditempatkan di salah satu ruangan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari Cerme Gresik. Para pihak ini terhubung melalui jaringan internet melalui layar monitor di ruangan masing-masing.

Dalam sidang itu Tim JPU yang dipimpin Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan membacakan surat dakwaan dari salah satu ruangan kantor kejari, sementara empat terdakwa mendengarkannya dari sebuah ruangan di Rumah Tahanan Banjarjarsari, Cerme, Gresik. Majelis hakim memimpin persidangan dari ruang sidang PN Gresik. Para pihak saling terhubung melalui layar monitor di masing-masing ruangan.

Kendati keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, yakni dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun JPU dalam kasus ini melakukan splitsing atau pemisahan perkara.

Pemisahan tersebut masing-masing dengan terdakwa Nur Hudi Arianto, kemudian dengan dua terdakwa masing-masing Saiful Arif (46) selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna (47) yang berperan sebagai penghulu pernikahan.

Lalu perkara ketiga dengan terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah (45) yang dalam kasus ini berperan sebagai pembuat dan penyebar konten pernikahan menyimpang ini.

Dalam surat dakwaan, JPU secara gamblang menguraikan peristiwa penistaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa dengan peran dan tugas masing-masing.

Niat awal untuk menggelar ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing itu dicetuskan oleh terdakwa Arif Saifullah sepulang dari Pasuruan bersama terdakwa Nur Hudi Didin Arianto pada 31 Mei 2022. Tujuannya, selain untuk kedamaian Indonesia juga untuk mengisi konten akun media sosial milik terdakwa Arif.

Singkat cerita, pada 5 Juni 2022 digelar pernikahan manusia dengan seekor kambing di padepokan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Selaku tuan rumah, terdakwa Nur Hudi mengundang beberapa tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk menyaksikan perhelatan pernikahan tak biasa itu.

Dalam ritual nikah nyeleneh itu terdakwa Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria. Dia dinikahkan dengan seekor kambing jenis domba yang diberi nama Sri Rahayu binti Bejo dengan mahar uang sebesar Rp22 ribu. Bertindak sebagai penghulu adalah terdakwa Sutrisna alias Krisna.

Menurut JPU, prosesi ritual pernikahan itu dilakukan secara syariat Islam. Termasuk ucapan ijab qabul yang mirip diucapkan dalam tradisi pernikahan Islam.

Mengutip pendapat Ketua MUI Gresik KH Mansur Sodiq, JPU menegaskan bahwa ritual pernikahan manusi dengan seekor kambing yang digelar keempat terdakwa telah melecehkan syariat pernikahan dalam Agama Islam.

Sehingga para terdakwa didakwa telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama sesuai pasal 156a KUPH jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan Kamis pekan depan (15/12) dengan agenda mendengarkan keinginan para terdakwa, mau mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak. Pasalnya, pada sidang hari ini keempat terdakwa belum didampingi penasehat hukum, sehingga mereka belum bisa memberi jawaban seputar pengajuan eksepsi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.