MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Memasuki hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengikuti pembahasan pada Kelompok Kerja (Pokja) 4, Kamis (05/01/2023).
Sebagaimana diketahui, Rakernas digelar secara hybrid (offline & online) selama tiga hari dari tanggal 3 sampai 6 Januari 2023. Memasuki hari kedua ini, Kejari Kota Malang turut andil dalam pembahasan Pokja 4 yang diketuai oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. MOHAMAD DOFIR, S.H. M.H.
“Pojka empat ini membahas finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden (PP) nomor 15 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Kejaksaan RI dan persiapan kebutuhan SDM, persiapan pola kerja baru dalam rangka persiapan kepindahan Kejaksaan ke IKN, dan kebutuhan anggaran serta program kerja Kejaksaan RI di IKN, termasuk pembahasan Core Value Kejaksaan RI,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (05/01/2023).
Dirinnya menjelaskan, pada hari kedua Rakernas ini, juga dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Menurut dia, pembahasan pada Rakernas ini, peserta dibagi empat Kelompok Kerja (Pokja) yang akan membahas permasalahan secara spesifik. Seperti Pokja 1, membahas capaian kinerja tahun 2022 yang berisikan capaian kinerja berdasarkan Sustainable Development Goals (SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022, capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi bidang/badan, capaian kinerja berdasarkan dukungan donor, dan capaian kinerja pelaksanaan tugas-tugas direktif, indeksasi dan Rencana Aksi Nasional (RAN).
“Pada Pokja 2, membahas usulan kebutuhan riil dan usulan Prioritas Nasional tahun 2024 yang dikaitkan dengan 7 (tujuh) Agenda Prioritas Nasional dalam dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP tahun 2022. Adapun pokja 3 membahas membahas dan menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan pasca pengesahan UU tentang KUHP tahun 2022,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply