Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BTS BAKTI di Kemkominfo

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS di Kemkominfo. (Foto: Puspenkum Kejagung/ Istimewa)
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS di Kemkominfo. (Foto: Puspenkum Kejagung/ Istimewa)

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang dikirim melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengungkapkan, dalam perkara itu, ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka pada Rabu, 4 Januari 2023 yaitu, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Dan GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana melalui pers rilisnya, Rabu (04/01/2023).

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana (Foto : Dok Penkum Kejaksaan RI)
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana (Foto : Dok Penkum Kejaksaan RI)

Ketut Sumedana juga membeberkan peran peranan para masing-masing tersangka. Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.