BATU (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Batu, Senin (20/03/2023) menahan AF (37), warga Sumber Manjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka AF diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan mobil milik bos Cafe Koloni, Fide AN (33).
Penahanan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Selasa (21/03/2023). Menurutnya, pada Senin (20/03/2023) kemarin, pihaknya memanggil AF untuk proses pemeriksaan atas laporan dugaan penganiayaan dan perusakan mobil yang dibuat oleh pelapor Fide AN pada 10 Februari 2023 lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti dianggap cukup, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkap Yussi saat ditemui Surabayapost.id di ruang kerjanya, Selasa (21/03/2023).
Mantan Kasat Resnarkoba itu pun menyebut jika tersangka kooperatif. Pasalnya, saat dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan, tersangka datang memenuhi panggilan.
“Tersangka kooperatif, sehingga penyidik tidak melakukan penangkapan. Sebab tersangka datang memenuhi panggilan dan usai pemeriksaan, tersangka langsung kami tahan,” bebernya.
“Atas perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 351,:atau 406 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Yussi singkat.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya,
Seorang pemuda yang berasal dari Sumber Manjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang Jawa timur, dilaporkan ke Polres Batu oleh pengusaha Cafe atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan mobil miliknya.
Laporan itu dibuat seorang perempuan bernama Fide AN, warga Perum Bukit Hijau, Kota Malang terhadap terlapor bernama AF (37) warga Sumawe Kabupaten Malang pada 10 Februari 2023 ke Polres Batu lalu.
Selain perusakan dan penganiayaan, AF juga dilaporkan atas dugaan mengancam akan membunuh bos Cafe Koloni Space, Hotel Bwalk itu. Peristiwanya terjadi Selasa (31/01/2023) lalu.
Sementara itu, MS Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Fide AN, menyebut jika penahanan itu kewenangan penyidik. Hal itu, kata dia, sesuai syarat objektif yang diatur dalam pasal 21 ayat (4) angka 2 KUHAP.
“Karena terlapor ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 ayat (1) KUHP, sehingga meskipun ancamannya di bawah 5 tahun, yaitu 2 tahun 8 bulan, tapi sesuai syarat objektif penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar advokat dari Kantor MS Alhaidary Law Firm tersebut. (Gus/Lil)
Leave a Reply