Petualangan Kawanan Residivis Curanmor Kandas Ditangan Tim Satreskrim Polres Batu

Dua kawanan residivis curanmor diamankan Satreskrim Polres Batu. (istimewa)
Dua kawanan residivis curanmor diamankan Satreskrim Polres Batu. (istimewa)

BATU (SurabayaPost.id) – Petualangan kawanan residivis pelaku curanmor asal Pasuruhan Jawa Timur, inisial MW dan MK, kandas ditangan tim Satreskrim Polres Batu.

Respon cepat terhadap laporan  masyarakat, anggota Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus dua pelaku curanmor saat beraksi di Kota Batu.

Kedua pelaku tersebut,melakukan aksinya di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno/ Gunung Welirang, Desa Sumber Brantas,Kecamatan Bumiaji Kota Batu, pada Selasa (02/01/2023) dini hari sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto,SH,
MH,Rabu (11/1/2023).

“Dari keterangan tersangka saat  melaksanakan aksinya MW melakukan dengan tiga rekannya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Batu.Mereka mengembat dua unit sepeda motor jenis Honda CRF dan Verza,”kata YP sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Batu.

Penangkapan ini kata dia,merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor (korban).

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto

“Dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan, kami berusaha menyelidiki pelaku, diperoleh hasil bahwa MW merupakan pelaku.Saat dilakukan pemeriksaan, MW mengaku saat melakukan aksinya bersama tiga rekannya, insial YD, KT dan KP,” papar YP.

Pelaku, papar dia,berhasil diringkus saat akan menjalankan aksi selanjutnya di daerah Lawang Kabupaten Malang pada Rabu (03/01/2023).

“Berdasar keterangan dari MW tim jajaran Satreskrim Polres Batu juga mengamankan penadah berinisial MK di Kota Pasuruan pada waktu yang sama,” tegasnya.

Lantas, tegas dia, peran MW sebagai pengamat dan pengawas situasi lokasi korbannya bersama YD, sedangkan KT dan KP yang bertugas untuk eksekusi incaran motor tersebut.

“Pada penangkapan berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa kunci Y, obeng minus yang diduga untuk merusak kunci kendaraan sepeda motor milik korban.Selain itu, dua sepeda motor milik korban berhasil diamankan,” lanjutnya.

Ketika dilakukan penangkapan,
MW sempat berusaha melarikan diri.
Demikian, menurut mantan Kasat Narkoba Polres Batu ini, jajaran Satreskrim Polres Batu terpaksa memberi hadiah tembakan pada kaki kanan pelaku.

“Dari keterangan MW, hasil curanmor yang mereka lakukan berupa dua buah sepeda motor korban dijual kepada MK dengan harga yang murah.Untuk sepeda motor jenis Honda CRF dijual seharga Rp 13 juta dan Hoda Verza dijual seharga Rp. 2,8 juta,” terangnya.

Ini,terang dia,hasil penjualan tindak curanmor tersebut, menurut YP dibagi pada seluruh pelaku dengan rincian.

“MW mendapat Rp 3,7 juta.Menurut pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut, dipergunakan untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang hamil.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut pelaku MW bukan kali pertama melakukan aksi serupa.Melainkan sudah kali ke tiga melakukan di Kota Batu.Selain itu,MW merupakan residivis aksi serupa dan pernah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang,”ungkapnya.

Dari hasil tindak pidana yang dilakukan, ungkap dia, para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.(Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.