MALANG (SurabayaPost.id) – Polsek Kedungkandang, Kota Malang, Jatim menangkap pelaku Curanmor di Jalan Danau Kerinci Raya E11 2A, Lesanpuro Kedungkandang, Kota Malang. Tersangkanya adalah Mrt alias Ferry.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan soal penangkapan tersebut, Kamis (6/13/2018). Dia menjelaskan bila tersangka yang asal Jember itu sudah ditangkap.
Dijelaskan dia, bahwa Ferry tersebut tinggal di Kota Malang. Dia kos di Jl Gadang Gg 15, Sukun, Kota Malang.
Warga asal Desa Curah Tankir, Kecamatan Umbulsari Jember itu mencuri sepeda motor milik Nur Ahmad Andriawan. Sepeda motor Nur merek Supra X diparkir di Jalan Danau Kerinci Raya. Lalu pelaku datang ke TKP membawa sepeda motor Supra X nopol B 6127 WVR.
Sepeda motor itu diparkir di samping milik korban. Lalu,
pelaku mengambil sepeda motor Supra X Nopol N 3488 IL menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil tersangka meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor milik korban.
Ketika korban keluar kantor melihat sepeda motor miliknya tidak di tempat (hilang). Sehingga
korban melaporkan kehilangan itu ke Polsek Kedungkandang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan olah TKP. Hasilnya, pencurian itu terekam CCTV. Polisi pun langsung mengejar tersangka.
Polisi akhirnya menangkap tersangka di pertigaan jalan kembar Terminal Hamid Rusdi Kota Malang. “Berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan pertama kali melakukan pencurian,” kata Suko Wahyudi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya Honda Supra X warna putih B 6127 WVR dan Supra X warna hitam kombinasi biru N 3488 IL. Masing-masing satu unit. (lil)
Leave a Reply