Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 124 Perkara, Dibakar

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Kejari Kota Malang, Selasa (16/5/2023) siang
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Kejari Kota Malang, Selasa (16/5/2023) siang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti (BB) narkoba dari 124 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dengan cara dibakar, Selasa (16/05/2023).

Pemusnahan itu dilakukan di sebuah lahan kosong yang berada di sebelah kantor Kejari setempat.

124 perkara itu terdiri dari, barang bukti ganja seberat lebih kurang 4.150,255 gram dari 29 perkara. Lalu, barang bukti sabu dengan berat total 925,976 gram dari 82 perkara.

Uji keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan
Uji keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan

Kemudian, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Kemudian, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah dari periode Januari 2023 hingga Mei 2023,” ujarnya

Kajari Kota Malang, Edy Winarko dan jajaran mendengarkan penjelasan Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma, saat uji keaslian barang bukti
Kajari Kota Malang, Edy Winarko dan jajaran mendengarkan penjelasan Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma, saat uji keaslian barang bukti

Dirinya menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak.

Untuk barang bukti ganja dari 29 perkara, seberat lebih kurang 4.150,255 gram. Lalu, untuk sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,976 gram.

Kemudian, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Kemudian, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.

“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini, diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp 1 miliar lebih,”ucapnya.

Kajari Edy Winarko dan Kasi Pidum Kusbiantoro memberikan keterangan kepada wartawan
Kajari Edy Winarko dan Kasi Pidum Kusbiantoro memberikan keterangan kepada wartawan

Kajari juga menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan pemusnahan tersebut.

Dengan pemusnahan itu, menjadi simbol upaya serius memerangi peredaran narkoba.

“Kami dari kepolisian, tentunya sangat mendukung penuh setiap upaya memerangi peredaran narkoba,” tandasnya.

Pose bersama usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang
Pose bersama usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang

Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto serta jajaran. Kemudian, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma beserta jajaran.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Malang, para mahasiswa Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang serta belasan awak media hadir sebagai saksi pemusnahan barang bukti. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.