Kejari Kota Malang Gandeng Ketua SPPG, Kampanyekan Anti-Korupsi Lewat Edukasi Hukum

Kejari Kota Malang Gandeng Ketua SPPG, Kampanyekan Anti-Korupsi Lewat Edukasi Hukum, Rabu 24 Juni 2026. (Dok. Kejari).
Kejari Kota Malang Gandeng Ketua SPPG, Kampanyekan Anti-Korupsi Lewat Edukasi Hukum, Rabu 24 Juni 2026. (Dok. Kejari).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menguatkan langkah pencegahan korupsi lewat jalur edukasi. Bersama 20 perwakilan Ketua Serikat Pekerja/Pegawai SPPG se-Kota Malang, Kejari menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum Kampanye Anti-Korupsi Tahun 2026 di Aula Kejari Kota Malang, Rabu (24/6/2026).

Acara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Tri Joko S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo S.H., M.H., serta jajaran tim intelijen Kejari.

Tri Joko menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan tindakan represif atau penindakan setelah terjadi. Langkah preventif lewat edukasi hukum masif harus jadi prioritas.

Kajari Kota Malang Tri Joko S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Agung Tri Radityo S.H., M.H.
Kajari Kota Malang Tri Joko S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Agung Tri Radityo S.H., M.H.

“Kami berharap para Ketua SPPG se-Kota Malang dapat menjadi role model atau teladan yang memimpin organisasinya dengan integritas dan transparansi. Kejari Kota Malang berkomitmen penuh untuk selalu terbuka menjadi mitra dialog, siap memberikan pendampingan, serta pengawalan regulasi demi menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Sesi materi disampaikan Kasubsi I Seksi Intelijen Brigita Feby Florentina S.H., M.H. dan Kasubsi II Seksi Intelijen Muhammad Fathony Rizky Noorizain S.H., M.H. Mereka membedah titik rawan korupsi yang wajib diwaspadai para pimpinan serikat pekerja.

Materi mencakup praktik suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Peserta juga diingatkan soal kewenangan absolut Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran HAM Berat, sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pose bersama
Pose bersama

Melalui kampanye ini, Kejari Malang berharap nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme tertanam di lingkungan kerja dan masyarakat. Tujuannya menciptakan budaya anti-korupsi berkelanjutan demi tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB berlangsung interaktif lewat sesi tanya jawab peserta dengan narasumber. Kegiatan ditutup pukul 11.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan lancar. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Edukasi 50 Siswa SMA/SMK, Kenalkan Dunia Hukum Sejak Dini
  • Edukasi Anti-Bullying dan Cyberbullying, Kejari Kota Malang Jadi Kelas Luar Siswa SD Al-Ulum
  • Kejari Kota Malang Musnahkan 1,2 Juta Pil Koplo dan 37 Kg Ganja
  • Turun ke Lapak, Kejari Kota Malang Bekali Pedagang Oro-Oro Dowo Jurus Hukum Lewat SEPASAR PEDAS