MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang berubah jadi ruang kelas luar pada Senin 18 Mei 2026. Puluhan siswa SD Islam Al-Ulum datang untuk belajar langsung tentang hukum, profesi jaksa, dan bahaya perundungan di era digital.
Kegiatan outing class ini diikuti sekitar 25 siswa bersama guru pendamping. Berlangsung pukul 09.30 hingga 11.20 WIB, kunjungan ini dirancang Kejari Malang untuk menanamkan kesadaran hukum dan karakter berintegritas sejak usia dini.
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, S.H., M.H., Kepala Subseksi I Intelijen Brigita Feby Florentina, S.H., M.H., serta para jaksa dan staf jajaran Intelijen.

Materi utama, ia mengenalkan siapa itu jaksa, atribut pakaian dinas, dan peran jaksa sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan. (ist).
“Kegiatan ini bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah. Kami ingin siswa memahami dasar hukum, tugas jaksa, dan pentingnya menjauhi pelanggaran sejak kecil,” kata Agung Radityo.
Pada kesempatan tersebut, Brigita Feby Florentina menyampaikan Materi utama. Di hadapan siswa, ia mengenalkan siapa itu jaksa, atribut pakaian dinas, dan peran jaksa sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan.

Mengingat anak-anak kini akrab dengan gawai, fokus edukasi diarahkan pada pencegahan bullying dan cyberbullying. Brigita menjelaskan batasan etis bermedia sosial, dampak buruk perundungan di sekolah, dan bagaimana hukum memandang tindakan tersebut.
Suasana kelas jadi hidup saat sesi tanya jawab. Siswa antusias bertanya soal kasus ringan yang sering mereka temui di lingkungan sekolah. Untuk memacu partisipasi, Kejari memberikan cinderamata kecil bagi siswa yang aktif.
Setelah menerima materi, siswa diajak berkeliling kantor untuk melihat langsung kerja para jaksa. Ada enam bidang yang dikunjungi:
- Bidang Pembinaan – siswa belajar proses administrasi, kepegawaian, dan manajemen internal kejaksaan.
- Bidang Intelijen – mengenal fungsi pencegahan pelanggaran hukum dan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah.
- Bidang Pidana Umum – memahami alur penanganan perkara kriminal umum seperti pencurian dan pelanggaran lalu lintas, sekaligus meninjau ruang Tahap II.
- Bidang Pidana Khusus – mendapat penjelasan sederhana tentang upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara – memahami peran jaksa sebagai pengacara negara yang membela aset pemerintah.
- Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan – melihat cara penyimpanan, perawatan, hingga proses pemusnahan dan lelang barang sitaan.

Seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar. Bagi Kejari Malang, pembelajaran kontekstual seperti ini jauh lebih efektif daripada sekadar teori di kelas.
“Lewat pengalaman langsung, siswa bisa melihat bagaimana hukum bekerja di lapangan. Harapannya, mereka tumbuh jadi warga negara yang sadar hukum dan taat aturan,” ujar Agung.
Ia berharap kerja sama edukatif dengan sekolah bisa terus berlanjut. Tujuannya satu: mencetak generasi yang memegang teguh semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. (lil).
