MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Akibat cemburu, Riki alias RF (25) tega menghabisi nyawa Aji Wahyu alias AWN (24) di jembatan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (01/06/2023) lalu, terancam hukum mati.
Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan pelaku pembunuh berencana atas nama RF, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (05/06/2023).
Sedangkan korban berinisial AWN, merupakan warga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Tersangka RF menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau dapur diduga akibat cemburu terhadap korban yang memacari mantan kekasihnya.
Untuk tempat kejadian di jembatan Araya Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang sekitar pukul 23.25 WIB.
Kapolresta Malang, Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, kedua laki laki tersebut ternyata saling kenal. Mereka janjian untuk bertemu pada malam naas itu.
Buher sapaan akrabnya menjelaskan, perencanaan pembunuhan dilakukan tersangka sebelum bertemu dengan koban di lokasi kejadian. Pelaku Riki mengambil pisau dari sebuah kafe di wilayah Pakis yang kemudian digunakan untuk menikam dada kiri korban.
“Pelaku bawa pisau dari kafe sebelum bertemu korban. Jadi sudah dibawa saat terjadi perkelahian. Makanya sudah direncanakan, kecuali menemukan pisau di dekat TKP,” ucap Budi Hermanto Hermanto dalam konferensi persnya, Senin (05/06/2023).
Setelah melakukan penikaman, pelaku kabur kembali ke kafe dan menyuruh temannya mencuci pisau dapur yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Buher melanjutkan, sebelum penusukan terjadi, antara pelaku dan korban sempat cekcok di lokasi kejadian. Buher menyebut motif perselisihan itu karena korban berpacaran dengan mantan tersangka.
“Berawal dari cekcok korban dan tersangka saat janjian datang ke TKP. Korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri mengenai jantung kroban. Rekan korban sempat membawa ke RS Persada, tapi nyawanya tidak tertolong,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, baju hitam, pisau dapur sepanjang 30cm, dan ponsel.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” Pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply