MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tinjau empat proyek strategis, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyampaikan hasil peninjauannya di lapangan.
Ketua Tim PPS Eko Budisusanto, SH, MH menerangkan, ada 4 tempat yang ditinjau. Mulai Revitalisasi Alun-alun Tugu pada Dinas Lingkungan Hidup, pembangunan fasilitas umum Wisata Gantangan Burung tahap II dan perawatan GOR Ken Arok pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwasata, serta pembangunan Depot Arsip pada Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang.
Turut mendampingi kegiatan, PPK pada Dinas terkait, Penyedia/Kontraktor, dan Konsultan Pengawas.
“Kegiatan ini, bentuk pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/80/35.73.112/2022. Tentang Penetapan Paket Strategis Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2023,”
terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Ketua Tim PPS Eko Budisusanto, SH, MH didampingi Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH dan Rudy Usman Az-zakky, S.Kom, CHFI, Selasa (04/07/2023).
Ia menambahkan, Tim PPS Kejaksaan Negeri Kota Malang, melaksanakan berdasarkan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Intelijen, tanggal 12 Maret 2020. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Srategis.
Dalam kesempatan itu, Kasi Intelijen Kota Malang Eko Budisusanto memberikan petunjuk, agar pelaksana di lapangan fokus melaksanakan kegiatan pembangunan.
Cepat mencari solusi dari setiap permasalahan teknis yang muncul. Agar bisa diselesaikan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
“Terlebih, saat ini hampir seluruh Kota Malang terkadang mengalami hujan. Juga tetap menjaga kualitas mulai proses pembangunan. Sehingga dapat berfungsi dalam jangka panjang sesuai dengan kontrak,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply