MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Merasa tertipu, sebab sudah bayar lunas untuk pembangunan rumah yang diidamkannya, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bakal menempuh jalur hukum.
Pasalnya, pembangunan rumah yang dikerjakan oleh pihak kontraktor CV MI yang beralamatkan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut malah mangkrak.
Padahal Sofia sendiri sudah melakukan pelunasan sebesar Rp 303.319.356. Karena bangunan rumahnya kini mangkrak, Sofia melalui kuasa hukumnya, Ahmad Agus Muin SH, bakal menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata.
“Dugaan penipuan tersebut, bermula saat Ibu Sofia hendak membangun rumah. Kemudian, mencari kontraktor perumahan melalui Media Sosial sekitar bulan 12 Tahun 2022, lalu. Dari tempat kerjanya di Hongkong,” terang Ahmad Agus Muin, Senin (09/10/2023).
Kemudian, lanjut Agus, dalam penelusuran di media sosial, Sofia menemukan dan konten pembangunan rumah dari Kontraktor CV. MI. Selanjutnya, ia menghubungi nomor kantor CV MI.
Setelah berkomunikasi melalui pesan Whatsap dan berkonsultasi tentang pembangunan rumah, kemudian CV MI mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pembangunan rumah tinggal Sofia dengan total keseluruhan sebesar Rp.303.310.000.
Sofia menyepakati pekerjaan selama 7 bulan. Dari 19 Maret 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023. Mekanisme pembayaran dapat ditermin.
“Selanjutnya Ibu Sofia melakukan pembayaran transer sebesar Rp.140.000.000. Namun ternyata sampai di bulan Mei 2023, pembangunan yang dilaksanakan berhenti sampai dengan pondasi dan dinding. Kemudian, klien kami menghubungi,” lanjut advokat dari Kantor Hukum Neratja Law Office tersebut.
Namun, lanjut Agus, pihak CV mengatakan, pembangunnannya dapat berjalan kembali Jika dibayarkan termin selanjutnya.
Sofia dalam posisi panik dan ingin bangunan rumahnya, segera terselesaikan. Sehingga melakukan pelunasan sisa pembayaran kepada CV MI
“Tapi ternyata, setelah dilakukan pelunasan pembayaran, pembangunan tidak dilanjutkan. Padahal, sesuai yang dijanjikan, bulan Oktober, pembangunan tersebut seharusnya sudah selesai,,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum baik Pidana ataupun Perdata. Selain itu, pihaknya menghimbau, masyarakat yang mencari kontraktor, untuk tetap berhati-hati agar tidak menjadi korban seperti halnya kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum CV MI, Sampun Prayitno, SH.,MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pada dasarnya, pekerjaan CV MI sudah sesuai dengan perjanjian.
“Pada dasarnya pekerjaan, klien kami (CV MI) sudah sesuai dengan perjanjiannya. Namun ada salah kirim tranfer yang bersangkutan, kepada seorang mantan karyawan, Inisial WR. Dan hingga saat ini, belum dikembalikan,” katanya.
Pihaknya menyebut CV MI tetap ingin menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dan perjanjian. “Kesalahan tranfer akan diurus oleh CV MI. Itikatnya CV MI tetap ingin menjalankan sesuai perjanjian (lil)
Leave a Reply