Buyung, Ketua Jawi Wetan Gresik Sambut Sukacita Putusan MK

GRESIK (SurabayaPost.id)–Ketua Jawi Wetan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Anugrah Buyung Ilmawan bersukacita atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang anak muda bisa menjadi Calon Presiden maupun Jadi Calon Wakil Presiden di Indonesia. Buyung beralasan jika batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun akan menghalangi generasi muda menjadi pemimpin negara.

“Putusan MK sangat rasional. Sebab jika pembatasan usia tanpa ada syarat alternatif yang setara maka ketidakadilan pemilihan pemimpin akan mematikan generasi yang memiliki potensi untuk menjadi presiden maupun wakil presiden,” kata Buyung saat dikonfirmasi melalui ponselnya usai rapat membahas putusan MK, Senin (16/10/23).

Putusan MK kata Buyung akan menjadi motivasi anak muda untuk berkarir di dunia politik agar Indonesia memiliki pemimpin muda yang cerdas dan tegas. Misal Gibran Rakabuming Raka terbukti mampu menjadi Wali Kota Solo yang pastinya sangat layak untuk didorong menjadi pemimpin nasional.

“Alhamdulillah MK berani mengambil putusan yang tentu bagi kami adalah terobosan yang luar biasa. Saat ini memang yang kita lihat ada Mas Gibran yang menurut kami sukses membawa Solo sukses,” imbuhnya.

Terlepas dari dinamika politik atas putusan MK adalah hal biasa didalam negara demokrasi. Sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan perbedaan pendapat, karena adalah hal lumrah dan biasa.

“Tetapi inilah putusan yang menurut kami realisitis. Kalau aturan memudahkan dan memberikan peluang kepada anak muda agar bisa menjadi pemimpin masa depan tentu tidak ada yang salah. Karenanya kami barisan Jawi Wetan yang merupakan kumpulan anak anak muda sangat mendukung putusan MK, karena kami yakin kedepan akan banyak anak muda yang berani tampil dalam ajang politik,” pungkasnya.

Disebutkan keputusan ini dikabulkan berdasarkan permohonan pemohon dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada pun, gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A. Sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.