Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum

AJUKAN GUGATAN : Tatik Sumiati (dua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya Sumardhan, SH, MH (dua dari kiri) dan tim saat menyampaikan kronologi lelang mendadak BSI Cabang Gresik Kota Baru di KPKNL Malang, Rabu (18/10/2023) siang
AJUKAN GUGATAN : Tatik Sumiati (dua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya Sumardhan, SH, MH (dua dari kiri) dan tim saat menyampaikan kronologi lelang mendadak BSI Cabang Gresik Kota Baru di KPKNL Malang, Rabu (18/10/2023) siang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Merasa dicurangi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan, membuat Tatik Sumiati (70), seorang nenek asal Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur, menempuh jalur hukum.

Hal itu lantaran ruko dan rumah kos miliknya, akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Oktober 2023. Akibat dijaminkan oleh sebuah perusaahan konstruksi PT Trimega Prima Laborat.

PT yang sempat mengajaknya kerjasama melalui sang anak, ternyata melakukan penggelapan uang proyek. Yakni dengan tidak membayar cicilan uang pembiayaan yang dikeluarkan oleh BSI Gresik Kota Baru. Proyek yang dikerjakan nilainya juga terbilang cukup besar.

Tatik Sumiati melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH., MH, mengatakan kasus ini berawal dari 2019 lalu. Saat itu PT Trimega Prima Laborat ini bekerjasama dengan sang anak, untuk mengerjakan berbagai proyek. Untuk bisa mendapatkan pembiayaan karena memenangkan tender, PT Trimega ini harus menggunakan jasa bank.

Sumardhan, SH, MH, menunjukkan surat pemberitahuan lelang yang diterima kliennya, Tatik Sumiati
Sumardhan, SH, MH, menunjukkan surat pemberitahuan lelang yang diterima kliennya, Tatik Sumiati

“Saat itu kerjasama ini untuk membangun proyek RSUD Kanjuruhan senilai Rp 1 miliar. Namun, setelah proyek ini selesai PT Trimega Prima Laborat tidak membayar ke pihak bank,” jelas Sumardhan saat menggelar konferensi pers di kantor Edan Law, Jl Karya Timur Wonosari II No.1, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/10/2023).

Berdalih akan membayar, lanjut dia, PT Trimega Prima Laborat justru menaikkan pinjaman dengan menambah Rp 3 miliar. Uang ini digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan, bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik.

Alih-alih membayar cicilan, setelah proyek selesai PT Trimega Prima Laborat justru kembali menghilang tanpa jejak. Bahkan Tatik Sumiati melalui sang anak, terus meminta pihak Bank maupun PT Trimega Prima Laborat untuk mengawal pembayaran.

“Pihak Bank juga tidak mengawal pembayaran baik dari pihak dinas ke PT Trimega Prima Laborat. Sampai bisa tidak melakukan pembayaran, padahal bukti pembayaran oleh dinas terkait kepada PT Trimega Prima Laborat sudah diberikan,” terangnya.

Kemudian, beberapa waktu terakhir ini pihak BSI Cabang Gresik Kota Baru, mulai menagih. Secara ekstrem pihak Tatik Sumiati, yang memang dicantumkan asetnya sebagai penjamin terus mendapat desakan.

“Sampai pada akhirnya, Kamis (12/10/2023( lalu, surat dari BSI tiba di tangan. Di sana menyebutkan bahwa objek yang dijaminkan sudah didaftarkan dalam lelang di KPKNL Malang, yang dijadwalkan Kamis (19/10/2023),” jelas Sumardhan.

Hal ini membuat Tatik lemas. Padahal apabila dirinya tidak diajak untuk mediasi, ataupun diberikan hak untuk menanggapi, terkait kredit macet tersebut. Pihak BSI dianggap tidak memberikan kesempatan kepada Tatik, dan seolah ingin menguasai aset tersebut.

Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Tatik Sumiati, yakni Sumardhan, SH, MH bersama tim, menyampaikan kronologis yang menimpa kliennya
Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Tatik Sumiati, yakni Sumardhan, SH, MH bersama tim, menyampaikan kronologis yang menimpa kliennya

“Oleh sebab itulah, kami saat ini menempuh jalur hukum. Kami sudah membuat gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, untuk menyelesaikan persoalan syariah. Selain itu, kami juga membuat aduan ke Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran perbankan syariah, serta penggelapan dan penipuan,” lanjutnya.

Dalam gugatan ke PA Kota Malang tersebut, ada beberapa pihak yang digugat. Mulai dari BSI Cabang Gresik Kota Baru yang saat ini menjadi BSI Rungkut Surabaya, PT Trimega Prima Laborat, dan KPKNL Malang.

Saat ini, Tatik terancam akan kehilangan aset berharganya. Tanah dan bangunan seluas 786 meter persegi itu, sebetulnya memiliki nilai jual pasaran sebesar Rp 7 miliar. Namun, karena untuk menutup kredit macet dari PT Trimega Prima Laborat, objek itu hanya dilelang senilai Rp 4,3 miliar.

“Tentu besar harapan kami, agar pejabat KPKNL Malang bisa bijak dalam merespons masalah ini. Kami juga sudah bersurat, agar lelang ini bisa dihentikan sementara waktu, karena masih dalam proses hukum,” pungkas advokat senior dari Kantor Edan Law tersebut.

Terpisah, Pejabat Lelang KPKNL, Doni Ardianyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lelang tersebut sudah sesuai ketentuan. “Kami akan proses sesuai ketentuan. Tentunya lelang tersebut sudah sesuai ketentuan,” ujar Doni melalui pesan singkatnya di WhatsApp. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.