Pembebasan Lahan Exit Tol Madyopuro Terganjal, Ketua DPRD Kota Malang: Perlunya Penyelesaian Cepat

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) ) – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menekankan perlunya penyelesaian cepat terkait pembebasan lahan di Jalan Ki Ageng Gribik, Exit Tol Madyopuro. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus segera mengambil tindakan untuk melaksanakan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Exit Tol, terkait pembebasan lahan yang saat ini ditempati oleh bangunan cucian mobil tersebut.

Made juga mengungkap bahwa Pansus Exit Tol, sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembebasan lahan agar dapat dieksekusi paling lambat pada 20 September 2023 lalu.

“Kami terkejut, kok masih ada persidangan, gugatan apalagi? Padahal itu kan hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima ya tinggal dititipkan ke pengadilan, dieksekusi dulu baru berproses,” ujar Made, ditemui usai memimpin rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pj Wali Kota Malang atas KUA-PPAS APBD 2024, Senin (16/10/2023) sore.

Made menekankan, apabila dalam proses pengadilan tersebut Pemkot digugat, maka pihak Pemkot harus segera menanggapi dan membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan, tanpa melakukan banding.

“Karena tidak mungkin Pemkot akan menggugat balik warganya. Itu masukan dari kami. Hanya butuh keberanian sebenarnya. Karena sudah ada dasarnya adalah hasil appraisal, ya sudah. Kalau memang Pemkot berani, itu gak mau diterima, ditaruh di pengadilan, kemudian dieksekusi, jika tidak puas silahkan digugat,” ujarnya.

Disinggung terakit besaran nilai ganti rugi. Made menyebutkan bahwa berdasarkan proses penaksiran harga properti, appraisal terakhir menunjukkan angka sekitar Rp 490 juta. Pihaknya pun menghendaki bahwa angka baru tersebut jauh lebih tinggi daripada nilai awal sekitar Rp 198 juta.

“Dan itu saya rasa Pansus Exit Tol menyarankan untuk dibayar saja senilai itu. Nah ini mungkin Pak Pj lagi mempelajari, tapi saya harap belajarnya gak lama-lama,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, merespons desakan ini dengan menyatakan bahwa uang konsinyasi telah disetorkan ke pengadilan, dan proses persidangan sedang berlangsung. Menurutnya, pembayaran dana pembebasan lahan ke pengadilan ini, menjadi wujud keseriusan Pemkot Malang dalam menangani persidangan terkait pembebasan lahan di Exit Tol Madyopuro.

“Sudah memanggil untuk beberapa pihak, dan sudah survei ke lokasi, kita tinggal menunggu hasil sidang. Apapun hasil sidang dari pengadilan, akan saya lakukan. Jadi, kalau memang actionnya harus di bongkar, kita akan bongkar. Kita tunggu hasil sidang dari pengadilan seperti apa,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.