MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024 digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (3/11/2023), disepakati adanya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang 2024 sebesar Rp813 miliar dari sebelumnya Rp1,2 triliun.
Artinya ada pengurangan Rp412 miliar lebih. Pengurangan PAD terbesar itu berasal dari pajak daerah yang dikelola Bapenda senilai Rp400 miliar dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp20,8 miliar.
Sementara PAD dari retribusi daerah justru bertambah senilai Rp8,162 miliar dan pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan tetap sesuai rancangan senilai Rp30,8 miliar lebih.
Sebelum disahkan, semua fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan akhir rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangannya yang bacakan oleh Nurul Setyowati. Fraksi PDI Perjuangan meminta evaluasi tajam karena ada penurunan PAD Kota Malang sebesar Rp412 miliar.
Proyeksi penurunan PAD ini dianggap memiliki dampak terhadap program yang disusun Pemkot Malang terutama dalam perencanaan pembangunan, baik fisik maupun manusia.
Permasalahan PAD Kota Malang yang tidak pernah maksimal harus menjadi salah satu kinerja anggaran yang di desain secara serius dan dicarikan solusi yang inovatif melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Secara khusus Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kontribusi dan peran vital dari BUMD Kota Malang untuk menjadi salah satu aktor dalam pembangunan ekonomi Kota Malang.
Selain itu fraksi PDI Perjuangan juga menekankan Pemkot Malang fokus pengendalian inflasi dan pengurangan angka kemiskinan.
“Proyeksi penurunan PAD ini tentu sangat memiliki dampak pada berbagai program yang disusun oleh Pemerintah Kota Malang terutama dalam perencanaan pembangunan baik fisik maupun manusia,” ujar Nurul.
Pihaknya juga menyarankan permasalahan PAD Kota Malang yang tidak pernah maksimal harus menjadi salah satu kinerja anggaran yang didesain secara serius dan dicarikan solusi yang inovatif melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel.
“Selain itu, perlu juga melakukan pemanfaatan terhadap aset-aset yang berpotensi sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD serta memanfaatkan celah dari pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal penanganannya,” tuturnya.
Sementara itu, Akhdiyat Syabril Ulum dari Fraksi Partai Keadaan Sejahtera (PKS). lebih menyoroti pada hasil setelah pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS terjadi penurunan target PAD sebesar 33,6 persen atau sebesar Rp 412.637.500.000 dari rancangan awal.
Hal ini mendorong penyesuaian terhadap proyeksi belanja daerah, dalam hal ini, Fraksi PKS keberatan dan menyayangkan jika target PAD Kota Malang mengalami penurunan dalam dokumen KUA-PPAS.
“Untuk itu, dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Malang dapat meninjau kembali target PAD,” pinta Akhdiyat.
Pihaknya menilai turunnya target PAD Tahun Anggaran 2024 karena akan berpengaruh terhadap penurunan rasio Kemiskinan Keuangan Daerah (KKD).
“Pemerintah Kota Malang harus memikirkan langkah-langkah serius berupa terobosan dan inovasi agar mampu memenuhi target PAD melalui sistem tata kelola keuangan daerah, sinergitas antar perangkat daerah, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemaksimalan pengelolaan aset daerah, pengembangan usaha BUMD dan BLUD dan penerapan sistem informasi terintegrasi serta regulasi dan penegakan aturan hukum yang bertujuan pada upaya pengembangan PAD,” sarannya.
Hal serupa disampaikan perwakilan dari Fraksi Golkar yang memberikan catatan strategis terhadap penurunan target PAD yang semula Rp 1.050.006.300.000 menjadi Rp 650.006.300.000 sangat berdampak terhadap pengalokasian belanja perangkat daerah.
“Untuk itu Fraksi Partai Golkar belum sepenuhnya bisa memahami dan mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pembenahan terkait dengan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai bahwa perencanaan dan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 terasa pelik dan menyulitkan karena dilakukan dengan proses dan prosedur yang tidak semestinya.
“Sebelum Rancangan KUA-PPAS dibahas secara resmi tiba-tiba muncul rencana penurunan PAD. Tentu rencana penurunan tersebut sangat menggangu postur anggaran yang sudah terprogram sebelumnya yang pada akhirnya semua perangkat daerah harus melakukan revisi dan ini bukan pekerjaan mudah. Ke depan Fraksi PKB meminta hal tersebut tidak terulang lagi,” tegas Arief Wahyudi.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, dengan memandang adanya penurunan target PAD harus mendapatkan perhatian lebih terutama dampaknya terhadap rencana kegiatan pada tahun mendatang.
Pemkot Malang diharapkan terus berupaya untuk memaksimalkan potensi PAD dengan menetapkan langkah-langkah strategis agar target bisa dicapai termasuk dengan melakukan analisa terhadap kondisi perekonomian baik nasional maupun regional,” terangnya.
Fraksi Damai Demokrasi Indonesia pun menambahkan agar Pemerintah Kota Malang serius dalam menyusun dokumen KUA-PPAS bisa digunakan untuk melakukan analisa terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun selanjutnya.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, Pemkot Malang akan mengoptimalkan segala sumber daya untuk memenuhi kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024. Salah satu yang akan diseriusi antara lain mengoptimalkan retribusi.
Kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan akan dioptimalkan agar bisa menjadi sumber pendapatan. Hal ini dilakukan karena sejumlah program yang dinilai tidak prioritas akan dikesampingkan terlebih dahulu seiring turunnya anggaran belanja daerah dalam Rancangan KUA-PPAS 2024.
“Saya yakin pada 2025 nanti normal setelah kami berlakukan penyesuaian. Insha Allah pada 2025 akan kembali normal. Kami akan mengoptimalkan retribusi dan sejumlah hal yang bisa kami naikan untuk menutupi pengurangan belanja. Sesuai masukan dan saran dari DPRD Kota Malang karena memang harus kami lakukan. Kami tetap berupaya pada pendapatan ini. Saya optimis 2025 optimal,” ujar Wahyu.
Pemkot Malang dapat menerima saran dan masukan yang ada dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2024 yang telah disepakati bersama, antara lain adanya penambahan sub kegiatan yang belum ada dalam RKPD.
“Akan dilakukan tindak lanjut pada saat penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024. Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, maka paling lambat satu minggu setelah Rancangan KUA-PPAS disepakati, akan diterbitkan SE Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan RKA,” tandasnya. (ADV)
Leave a Reply