MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dakwaan kasus korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu dianggap cacat hukum, Law Firm Sumardhan selalu kuasa hukum terdakwa ajukan eksepsi.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu terdakwa kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Tahun Anggaran (TA) 2021, yakni Angga Dwi Prasetya atau ADP, melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, MH, mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 2 April 2024.
ADP selaku Direktur CV Punakawan dan pelaksana kegiatan, sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT), DA, Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas, serta AKP selaku pihak swasta di CV Punakawan.
Angga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp. 300 juta dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut kuasa hukum Angga, Sumardhan SH, mengatakan bahwa secara hukum pasal yang didakwakan terhadap kliennya tersebut cacat hukum dan harus batal demi Hukum. Karena dianggap tidak sesuai dengan Undang Undang KUHAP yang berlaku.
“Dalam kasus ini harusnya jaksa mengedepankan pada pengembalian kerugian negara. Semestinya yang diminta oleh negara adalah pengembalian uang (kerugian negara), bukan menghukum orang. Kami sudah sempat mengajukan penggantian uang kerugian negara tapi ditolak.” ujar Sumardhan, Senin (01/04/2024).
Lebih lanjut Sumardhan mengatakan, pihaknya sudah menawarkan pengembalian kerugian pada Kejaksaan Negeri Kota Baru, saat tahap Penyidikan dan Penyelidikan dengan nominal kerugian senilai Rp. 300 juta sebagaimana yang tertera dalam dakwaan. Namun ditolak dengan alasan yang bermacam-macam.
“Kita sudah ada itikad baik, untuk mengajukan pengembalian uang Rp 300 juta, pada saat penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan Kota Batu, tapi ditolak oleh penyidik. Dengan banyak alasan yang bermacam macam. Itukan jelas bertentangan dengan surat edaran kejaksaan.”jelasnya.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara. Sedangkan Kliennya tidak termasuk didalamnya.
“Ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari yang paling berat 100 Milyar rupiah hingga paling rendah 200 juta rupiah. Sedangkan klien kami dibawah itu.” Terangnya.
Setelah dilakukan audit, kerugian negara yang timbul dari kasus ini sejumlah Rp. 197.491.828,66. dan telah terdapat pengembalian sejumlah Rp. 79.385.840,99.
Sehingga hanya menyisakan sebesar Rp. 118.105.985,67. Angka tersebut jauh dibawah ketentuan PERMA, sehingga surat dakwaan penuntut umum kabur.
“Surat edaran Kejaksaaan Negeri Kota Batu kerugian sekitar 300 juta lebih. Setelah diaudit hanya sekitar Rp. 197 juta-an. Itu klien kami sudah mengembalikan Rp. 79 juta sehingga tersisa Rp. 118 juta, sangat jauh dari kategori yang dimaksud. “Terang, Sumardan advokat senior dari kantor Edan law tersebut.
Dengan fakta ini, maka secara langsung, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
“Atas hal ini klien kami menuntut pembebasan dirinya dan pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya seperti semula.” Pungkasnya. (Lil)