MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puluhan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, mendapat souvenir.
Sedikitnya 80 orang pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas yang berurusan dengan penyelesaian administrasi di Kantor Kejari Kota Malang, tampak senang dengan pemberian souvenir dari petugas, Kamis (30/05/2024).
Para pelanggar Lalin itu, tampak menyerahkan surat tilang disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H mengatakan jumlah denda yang dihimpun sebesar Rp 9.050.000. Untuk pembayarannya melalui Bank BRI Cabang Kawi Malang.
Dikatakan proses pengambilan tilang tersebut melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang,pihak Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
“Pembayaran denda tilang yang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang pada hari ini sebesar Rp 9.050.000,”katanya.
Dana sebesar ini dihimpun dari sanksi pelanggar dengan perincian yang nilainya variatif antara Rp.100.000,- hingga Rp. 250.000,- disesuaikan dengan tingkat kesalahannya, misalnya tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI).
Pelayanan dilakukan dengan cara sangat humanistik. Para pelanggar tilang dibagikan souvenir dan diberikan himbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas supaya lebih tertib lagi dalam berkendara. (*)