Penyerapan Bansos Jadi Sorotan DPRD Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penyerapan bantuan sosial (Bansos) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, yang hanya terserap 56 persen dari total yang ditargetkan, jadi sorotan DPRD Kota Malang.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas LKPj APBD 2023, di gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, jika dilihat dari total persentasi yang telah tersebut, pendistribusian bantuan kepada masyarakat kurang mampu masih belum optimal.

“Kita melihat dari jawaban Pj Wali Kota tadi, ada yang kami soroti yaitu di Dinas Sosial untuk bantuan masyarakat tidak mampu, justru ada SILPA di situ. Kami akan mintai jawaban Dinsos terkait LKPJ APBD 2023 di hearing nanti,” ujar Made.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerangkan, banyak faktor kendala yang dialami salah satunya seperti dengan ketentuan syarat penerima yang tidak memenuhi kriteria.

“Faktor penyebabnya satu, karena sisa anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang tidak sepenuhnya terserap karena beberapa penerima tidak memenuhi syarat domisili di Kota Malang,” kata Wahyu.

Dirinya menjelaskan, target belanja di tahun 2023 mencapai Rp21 milar 289 juta. Namun yang sudah terealisasi pendistribusiannya kepada target sasaran mencapai Rp12 miliar 215 juta, atau 56,82 persen dari yang ditargetkan.

Wahyu mengatakan, meskipun tidak terserap secara optimal, penanganan SILPA tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu.

“SILPA tahun 2023 kan bisa dikatakan jauh lebih baik, dibandingkan tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp460 miliar 453 juta,” tuturnya.

Terpisah, Kadinsos Kota Malang, Donny Sandito mengatakan bahwa salah satu kendala kurang optimalnya penyaluran Bansos ini karena belum turunnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan BPNTD.

“Kalau itu karena memang Perwalnya belum turun. Sehingga kita belum bisa mengeksekusi secara maksimal. Perwalnya kan mengatur BPNTD itu, belum tahu kapan turunnya dari bagian hukum. Baru kalau Perwal turun, kita bisa maksimal,” jelasnya. (*)