SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 228 miliar. Uang negara tersebut berhasil diamankan dari 168 perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim dan Kejari di seluruh wilayah hukum Kejati Jatim.
“Untuk penyelamatan keuangan negara untuk tahap penyidikan, Kejati Jatim menyelamatkan Rp 228 miliar. Untuk Kejari Rp 3,2 miliar,” ujar Sunarta, Kepala Kejati Jatim dalam jumpa pers kinerja Kejati Jatim, Jumat (28/12/2018).
Ia mengungkapkan, untuk penyidikan sudah ada pengembalian Rp 5 miliar lebih. Untuk eksekusi dari denda Rp 7,899 miliar. Dari uang pengganti Rp 15,663 miliar dan uanh rampasan Rp 35,4 miliar serta USD 35 ribu. “Sementara barang rampasan hasil lelang sebesar Rp 1,4 miliar,” terangnya.
Selain itu, Sunarta juga menyampaikan untuk perkara korupsi yang masih tahap penyelidikan Kejati Jatim ada 35 perkara, Kejari di seluruh Jawa Timur ada 133 perkara sehingga total ada 168 perkara. Sementara penyidikannya di Kejati Jatim ada 16 perkara, di Kejari ada 106 perkara sehingga total ada 122 perkara. “Penuntutan ada 186 perkara yang sudah tereksekusi dengan 241 terpidana,” tutupnya. (fan)
Leave a Reply