Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah

Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah, Selasa (03/09/2024)
Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah, Selasa (03/09/2024)

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), Selasa (03/09/2024).

Ketujuh aset tersebut berupa tanah dan bangunan, terdiri dari, sebidang Tanah dan Bangunan berupa Rumah yang berlokasi di Perum. Ndalem Kalegan Blok F-4, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 55 M2 dengan nomor SHM No. 03945/Sekarpuro, NIB. 1230180904736 atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Kemudian, tanah dan bangunan berupa Rumah yang berlokasi di Perum. Ndalem Kalegan Blok F-1, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 98 M2 dengan nomor SHM No. 03939/Sekarpuro, NIB. 1230180904730 atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Selanjutnya, tanah dan bangunan berupa Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 2, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2578/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03140 atas nama pemilik, Rudhy Dwi Chrysnaputra.