Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah

Tim Pidsus Kejari Kota Malang saat melakukan pasangan plang penyitaan
Tim Pidsus Kejari Kota Malang saat melakukan pasangan plang penyitaan

Yang ke empat, tanah dan bangunan berupa Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 3, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2576/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03138 atas nama pemilik masih sama, yakni Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Selain itu, aset kelima yang disita, berupa Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 6, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 65 M2 dengan nomor SHM No. 2566/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03138 atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Dan yang ke enam, Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah Toko (RUKO) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 5, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2552/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03114 atas nama pemilik, Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Baca Juga:

  • Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”
  • Kejari Kota Malang Berbagi Kebaikan: Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang dan Media Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Ditahan