BATU (SurabayaPost.id) – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengajak pengelola penginapan dan vila kerjasama dengan pihak kepolisian untuk lebih teliti dalam menerima tamu.
Himbauan orang nomor satu dilingkungan Polres Batu ini, disampaikan setelah terjadi penggerebekan pesta seks tukar pasangan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di vila sekitaran Kota Batu pada 22 September 2024.
Andi sapaan akrab pucuk pimpinan Polres Batu mengingatkan agar seluruh pengelola penginapan dan vila di Kota Batu lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima tamu.
“Kerja sama antara pengelola vila dan aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di tempat penginapan.Kami meminta kepada seluruh pengelola penginapan, baik itu vila maupun hotel, untuk lebih selektif dan segera melaporkan jika ada tamu yang mencurigakan,” ujar Andi,Rabu (2/10/2024).
Ini ujar dia,penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata Kota Batu.
“Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata harus bebas dari segala bentuk tindak kejahatan yang dapat merusak citra pariwisata.Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.
Lantas tegas mantan Assessor Madya Bagpenkompeten Robunkar SSDM Polri ini kejadian serupa diharap tidak terulang dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas-aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan memantau aktivitas di tempat-tempat yang rawan menjadi lokasi kejahatan,” ungkapnya.
Sekadar menginformasikan sebelumnya, terjadi aksi penggerebekan di sebuah vila yang mengejutkan banyak pihak.
Dalam aksinya tim kepolisian mendapati 12 orang,yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita sedang berbuat maksiat menggelar pesta seks tukar pasangan.
Terkait aksi tersebut,dibenarkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat penggerebekan, bahwa belasan peserta tidak mengenakan busana dan saling menyaksikan satu sama lain saat berhubungan badan.
Otak aksi pesta seks dimaksud diidentifikasi sebagai seorang pria berinisial SM (31),warga asal Kabupaten Malang. Modus SM dalam mengadakan pesta ini mengajak pasangan suami istri untuk terlibat dalam pesta seks tukar pasangan.
Setelah berhasil mengumpulkan 12 orang peserta,SM kemudian membuat grup Telegram untuk memudahkan koordinasi terkait lokasi dan jadwal pesta. Dalam acara tersebut, setiap peserta diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 825 ribu untuk mengikuti pesta seks tukar pasangan ini. Lokasi pesta ditentukan di sebuah vila di Kota Batu pada 21-22 September 2024.
Menariknya terkait aksi ini, menurut pengakuan SM,dirinya tidak mengambil keuntungan finansial dari kegiatan tersebut. Menurutnya hanya memfasilitasi pesta tersebut untuk memenuhi hasrat fantasi seksualnya dengan melihat orang lain berhubungan badan.
Hasil penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim aksi
ini bukan kali pertama SM terlibat dalam aktivitas pesta seks. Sebelumnya, SM pernah menggelar pesta seks “three some” atau dua orang melawan satu sebanyak dua kali.
Polda Jatim kini menahan seluruh peserta pesta seks tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka SM sendiri dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebesar lima belas ribu rupiah.(Gus)