Satreskoba Polres Malang Amankan Dua Pengedar Sabu

Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto saat menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap dua pengedar sabu. (Dok. Humas Polres Malang)
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto saat menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap dua pengedar sabu. (Dok. Humas Polres Malang)

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Dua pengedar narkoba berinisial GG (25) dan SI (25) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan dengan barang bukti 45 gram sabu-sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan oleh Unit Satresnarkoba di dekat tempat persembunyian pelaku di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis (31/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, dengan barang bukti kurang lebih 45 gram sabu,” kata AKP Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (01/11/2024).

Menurutnya, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 22 paket siap edar. Selain narkotika golongan I, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan yang digunakan sebagai wadah pengemasan sabu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan Ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur transaksi juga disita.

AKP Yussi menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” ungkap AKP Yussi.

Mantan Kasat Reskoba Polres Batu tersebut menambahkan, para pelaku menggunakan modus sistem ‘ranjau’, di mana barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp 300 ribu.

Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” jelas AKP Yussi sembari menyebut bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Malang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa Polres Malang akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.

“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tandasnya. (lil)