Pj. Walikota Malang Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU

Pj. Walikota Malang Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU. (Sumber Prokompim)
Pj. Walikota Malang Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU. (Sumber Prokompim)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM. menyebut seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.

Ia menyebut PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Kota Malang. Sehingga PSU tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Hal ini menurutnya menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.

“Melihat arti penting dari penyerahan PSU, maka setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. PSU ini seperti jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah,” kata Pj Iwan Kurniawan dilansir dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang, Kamis (7/11/2024).

Kewajiban penyerahan PSU ini, lanjut Pj. Walikota Iwan, telah diatur melalui sejumlah regulasi baik di pusat maupun daerah. Diantaranya pada pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Untuk di Kota Malang, kata dia, regulasinya diatur dalam Perda no 2 tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU. Ia juga menyebutkan tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.

Karenanya, Pj. Walikota Iwan meminta adanya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang. Menurutnya ini untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari. “PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain,” bebernya.