9 Bulan Buru DPO, Polres Gresik Gagal Tangkap Otak Pembunuhan dan Perampokan Imaan

GRESIK (SurabayaPost.id)–Selama 9 bulan Polres Gresik gagal menangkap Ahmad Midhol otak pembunuhan dan perampokan uang Rp150 juta dengan korban seorang wanita bernama Wardatun Toyyibah (28) Warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Menurut sejumlah saksi, Midhol dengan mudah bersembunyi dan lari dari persembunyianyan di ladang milik almarhum Sukandar berada di tiga wilayah yakni Imaan Kecamatan Dukun, Petung Kecamatan Panceng dan Desa Mojo Kecamatan Panceng.

Meski saar itu warga mengetahui persembunyian Midhol, tidak ada satupun warga yang berani membuka informasi ke pihak aparat penegak hukum (APH). Warga enggan berurusan dengan Midhol karena gembong pembunuhan dan perampokan itu diduga membawa senjata api.

“Kita tahu tetapi tidak berani malporkan ke APH. Karena Midhol ini mafia. Warga enggan berurusan dengan Midhol,” ungkao salah satu warga Imaan.

Setelah beberapa minggu di ladang itu, dikabarkan Midhol pindah persembunyian di Bali. Selama berada diladang Sukandar Midhol mendapat suplay makanan dari salah satu orang yang telah bersepakat diletakkan disebuah pohon kemudian diambil oleh tersangka.

“Ada yang mengirim makanan. Diletakkan di pohon nanti diambil oleh Midhol. Setelah merasa sudah tidak aman ia pindah ke Bali sampai sekarang. Dan saya sudah menduga APH bakal menemui kesulitan menangkap Midhol karena dia termasuk dalam jaringan besar narkoba. Dan itu sudah menjadi perbincangan warga sejak kasus pembunuhan ini terjadi,” ungkap salah satu kerabat korban

Diungkapkan Polrwa Gresik menangani kasus ini sejak 16 Maret, hingga sekarang belum tertangkap. Midhol ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gresik
berdasarkan LP/04/III/2024/Jatim/Res.Gresik/Polsek Dukun atas kasus dugaan pembunuhan.

Tersangka lain bernama Asrofin alias AS (40), ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang pada 7 April 2024. Ia sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Adhi Satrija Nugroho yang menyidangkan Asrofin telah menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap terdakwa.

Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggungjawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan. Asrofil terbukti
melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO.

“Terdakwa Asrofin mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun,” kata Majljs Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan pada Kamis (3/10/2024).

“Menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhitung 17 April lalu,” imbuhnya.

Vonis hakim PN Gresik tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Gresik yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.

“Kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan pihaknya masih memburu DPO Ahmad Midhol sebagai terduga otak perampokan disertai pembunuhan dengan korban agen BRILink, Wardatul Thoyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada 16 Maret 2024.

“Polres Gresik tengah melakukan pengejaran, keberadaan DPO. Beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaan DPO,,” ucap Aldhino kepada wartawan.

Menurutnya, selama buron, jejak DPO Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Antara lain, di Madura, Jombang, dan Jember.

“DPO juga terdeteksi kabur ke luar Pulau Jawa.,” ungkapnya.

Terkait uang hasil perampokan Rp 160 juta, Aldhino menyebutkan uang itu mayoritas dibawa oleh Midhol. Sementara teman-temannya yang diduga terlibat hanya diberi sekitar Rp 8 juta