MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa aset sitaan atau barang bukti kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menjerat Wahyu Kenzo harus dikembalikan kepada korban secara adil. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar rapat pertemuan dengan para perwakilan korban ATG pada Selasa (19/11/2024).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari putusan MA No.5524.K/Pidsus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terhadap perkara terpidana Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading ATG.
Agung memaparkan, barang bukti perkara ini sesuai putusan MA diantaranya yakni uang tunai Rp 18 milyar, 10.993 US $, 25 tanah dan bangunan, 10 kendaraan mewah dan 9 tas mewah.
“Sesuai bunyi putusan MA, semua aset ini dikembalikan kepada member ATG (korban) secara proporsional atau adil melalui perwakilan yang sah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Apabila ada kelebihan, maka akan diserahkan ke negara,” tutur Agung Tri Raditya bersama Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk dan JPU Mochamad Heriyanto.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung di Kejari Kota Malang itu, dihadiri sekitar 70 perwakilan korban baik secara langsung maupun melalui daring. Mereka berasal dari berbagai daerah.
“Jadi pertemuan ini untuk menjelaskan inti dari putusan MA ini. Karena info yang muncul di luar itu terjadi simpang siur, yang mana itu yang mengembalikan adalah jaksa,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa nantinya pengembalian aset kasus robot trading ATG itu akan diserahkan kepada konsorsium atau paguyuban yang sah sesuai regulasi. Perwakilan ini juga ditunjuk dan disepakati langsung oleh para korban.
“Pertemuan ini tadi belum ada kesepakatan (kapan dibagikan). Fungsi kami saat ini hanya memfasilitasi. Kami tak ingin ketika barang sudah dikembalikan nanti ada permasalahan,” tuturnya.
Sementara itu, Penaggungjawab konsorsium Perkumpulan Perlindungan Investor ATG (PPIATG), Davidson Samosir mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melaporkan perkembangan dan teknis pengembalian kerugian yang disepakati para korban ke Kejari Malang pada pekan depan.
Menurutnya, total kerugian para korban atas kasus robot trading ATG itu mencapai Rp 334 milyar. Sementara itu, dia belum bisa memastikan nilai pasti aset Wahyu Kenzo yang akan dikembalikan ke korban. Dia memperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah.
“Pekan depan mungkin kami baru bisa berikan gambarannya (kapan mulai dibagikan). Kemungkinan setelah asetnya (barang bukti) terjual semua,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan korban robot trading ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan berharap pihak perwakilan yang nantinya diamanahi untuk membagikan pengembalian kerugian adalah pihak paguyuban korban ATG yang merupakan korban langsung.
“Tadi kami kurang setuju, karena yang disebut penanggung jawab konsorsium tadi itu bukan korban langsung, dia hanya perwakilan member. Takutnya, perjuangan kami dari awal yang sangat berat itu sia sia. Kalau ada orang lain yang punya kepentingan lain masuk, ya kami keberatan,” tuturnya.
“Kami inginnya, tadi saya mengajukan membuat sendiri konsorsiumnya. Tentu itu dikerjakan korban langsung, bukan perwakilan,” sambungnya.
Dia mengaku sudah mengalami kerugian mencapai total Rp 35,6 milyar dari kasus robot trading ATG itu. Total kerugian itu akumulasi dari total kerugian pribadi, keluarga dan beberapa temannya.
“Tentu harapan saya kerugian kami bisa kembali. Tapi kita harus pantau terus, karena kalau yang mengurus bukan korban langsung takutnya dibelakang ada hal hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.
“Kalau nanti ada apa apa, kami akan kejar pihak yang diamanahi itu,” tegasnya. (lil)