Pasca Vonis Wahyu Kenzo, Kajari Kota Malang: Pengembalian Aset Korban Tunggu Inkracht

Pasca Vonis Wahyu Kenzo, Kajari Kota Malang: Pengembalian Aset Korban Tunggu Inkracht
Pasca Vonis Wahyu Kenzo, Kajari Kota Malang: Pengembalian Aset Korban Tunggu Inkracht

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Pasca dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Malang terhadap Wahyu Kenzo, proses pengembalian aset korban menunggu Inkracht.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung, SH, MH pada Selasa (24/01/2024) siang. Kajari pun menyebut bahwa pihaknya usai putusan, masih pikir – pikir.

“Kami menunggu waktu 7 hari sekitar Jum’at. Sama-sama seperti terdakwa juga kan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap,” kata Rudy saat ditemui awak media disela Rekonstruksi kasus mutilasi.

Menurutnya, jika nanti putusan tersebut sudah inkrah, pihaknya baru akan melaksanakan putusan pengadilan. “Apabila nanti putusan ini sudah inkrah, kami akan melaksanakan putusan tersebut,” katanya.

Melaksanakan putusan hakim itu dalam hal ini adalah pengembalian aset korban investasi bodong. Dimana aset baik bergerak atau tidak itu nantinya akan dikembalikan kepada korban.

Namun, Rudy juga menyarankan agar korban membentuk sebuah kelompok yang berbadan hukum. Hal itu agar proses pengembalian aset dapat dilakukan dengan baik.

“Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami berharap kepada korban untuk bersatu dalam satu konsorsium yang ada sehingga tidak direpotkan membagi kepada orang per orang atau per kelompok,” beber Rudy.

“Dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Intinya kami kembalikan kepada mereka dan putusan hukum. Mereka membentuk konsorsium memilih pengurus siapa ketua. Kemudian kami distribusikan,” imbuh Rudy.

Diketahui dalam putusan hakim, aset Wahyu Kenzo yang tertera dalam rekening bank sebesar Rp 30 miliar. Tapi Rudy menjelaskan bahwa ada banyak sekali aset bergerak dan tidak bergerak.

“Mobil mewah ada sekian unit. Rumah juga ada beberapa unit. Tanah juga ada beberapa bidang. Dalam arti akumulasi dalam putusan pengadilan kerugian itu mencapai Rp 400 miliar. Kami juga belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai dan aset bisa mengcover semua itu,” beber Rudy.

Menurut Rudy aset tidak bergerak atau bergerak seperti mobil harus melalui proses lelang. Sehingga kembali lagi nantinya hasil lelang itu baru bisa diserahkan kepada kelompok korban yang telah memiliki badan hukum.

“Iya kalau aset yang tidak bergerak atau bergerak seperti mobil itu kan harus melalui proses pelelangan. Hasilnya nanti baru kami serahkan ke konsorsium. Cuman apa nanti masing-masing sudah menerima itu bukan urusan kami, apabila sudah terbentuk konsorsium yang sah dan berbadan hukum. Sebab kami juga melaksanakan putusan pengadilan bukan dibagikan per orang yang ada,” papar Rudy.

Disinggung tentang bagaimana jika nanti penasehat hukum Wahyu Kenzo melakukan banding, Rudy tegas mengatakan pihaknya juga akan melakukan banding. “Kalau kuasa hukumnya banding kami juga banding. Tapi banding juga belum putusan akhir. Putusan akhir kasasi nantinya. Mereka yang tanggung resiko,” pungkas Kajari yang terkenal ramah namun tegas dalam bertindak tersebut. (Lil)