Hakim Vonis Terdakwa Wahyu Kenzo 10 Tahun, Aset Robot Trading ATG Bakal Dikembalikan ke Korban

Hakim Vonis Terdakwa Wahyu Kenzo 10 Tahun, Aset Robot Trading ATG Bakal Dikembalikan ke Korban
Hakim Vonis Terdakwa Wahyu Kenzo 10 Tahun, Aset Robot Trading ATG Bakal Dikembalikan ke Korban

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Hakim vonis terdakwa Wahyu Kenzo 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan. Hal itu terungkap dalam sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jumat (19/01/2024).

Dari pantauan di Pengadilan, sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo.

Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam sidang putusan terdakwa Wahyu Kenzo dkk di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang
Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam sidang putusan terdakwa Wahyu Kenzo dkk di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” tambahnya.

Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

“Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” imbuhnya dalam sidang.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.

Albert Evans Hasibuan, ketua tim penasehat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker
Albert Evans Hasibuan, ketua tim penasehat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker

“Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,”

“Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha menuturkan, bahwa putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.

Ketua tim JPU, Yuniarti S Yudha, SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua tim JPU, Yuniarti S Yudha, SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami,”

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama,” terangnya.

Sementara itu, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) Hadiyanto mengaku kecewa atas putusan tersebut. Dan pihaknya akan mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, untuk mengajukan upaya banding.

“Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali,”

“Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Disinggung terkait poin putusan majelis hakim, yang menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG, dirinya hanya menjawab singkat.

“Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut,” tandasnya.

Elen Fredika Setiawan, group korban ATG Bandung
Elen Fredika Setiawan, group korban ATG Bandung

Terpisah, Elen Fredika Setiawan (29) mewakili korban ATG Bandung mengaku senang dengan vonis tersebut. Dirinya pun berharap agar kerugian yang dialami 18 anggota group ARB Bandung senilai 35, 8 miliar bisa kembali utuh.

Makanya, dengan putusan ini, pihaknya mengaku senang dan akan memantau perkembangan selanjutnya hingga proses pengembalian uang. (Lil)