MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengaku masih mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ‘nyanyian’ Sutoyo, terpidana kasus pengadaan Lab MIPA UM. Pengakuan tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi, Rabu (9/1/2019).
“Sampai saat ini kami masih melakukan telaah dan kajian terhadap putusan Kasasi dari MA. Itu terkait ‘nyanyian’ Sutoyo yang sudah dipenjara,” kata Ujang Supriyadi saat mendampingi Kepala Kejari Kota Malang Amran Lakoni.
Sebagaimana diketahui, Sutoyo dijebloskan penjara di LP Lowokwaru Malang setelah sempat buron. Sebelum dipenjara, Sutoyo yang juga dosen UM itu mengaku terdzolimi.
Alasan Sutoyo, karena dalam pengadaan Lab UM yang mencapai Rp 45 miliar itu, bukan hanya dirinya yang terima uang sekitar Rp 20 jutaan. Sebab, alasannya juga menerima dan jumlahnya sangat besar.
Makanya, Sutoyo berharap agar Kejari juga mengadili semua pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 14,5 miliar itu. Sehingga, penegakan keadilan itu benar-benar adil.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi, “nyanyian” Sutoyo itu tak bisa dengan serta merta dijadikan dasar. Sebab, kata dia, harus mengacu pada putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
“Dalam putusan Kasasi itu ada tidak aliran dana seperti yang disebutkan Sutoyo. Kalau tidak ada, tentu kami akan sangat kesulitan mengungkapnya,” papar Ujang.
Selain itu, kata Ujang, Kejari masih menunggu data yang dijanjikan Sutoyo. Menurut dia, Sutoyo mengaku memiliki data baru terkait keterlibatan atasannya dalam kasus pengadaan Lab MIPA UM itu.
“Sutoyo emang sempat berjanji akan memberikan data baru. Teknisnya akan dititipkan lewat keluarganya. Tapi sampai sekarang, kami tunggu belum ada,” kata Ujang.
Karena itu, tegas Ujang, pihak Kejari Malang masih menelaah dan mengkaji putusan MA serta menunggu data terbaru dari Sutoyo. “Itu sambil kami merampungkan kasus penggelapan aset milik Pemkot Malang yang kini tinggal proses menuju persidangan,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply