Tak Bayar Angsuran 2 Tahun, PT SGMW Multifinance Indonesia melalui PN Purbalingga Lakukan Eksekusi Mobil Wuling Almaz

Tak Bayar Angsuran 2 Tahun, PT SGMW Multifinance Indonesia melalui PN Purbalingga Lakukan Eksekusi Mobil Wuling Almaz, Selasa 24 Desember 2024. (ist)
Tak Bayar Angsuran 2 Tahun, PT SGMW Multifinance Indonesia melalui PN Purbalingga Lakukan Eksekusi Mobil Wuling Almaz, Selasa 24 Desember 2024. (ist)

PURBALINGGA  (SurabayaPost.id) – PT SGMW Multifinance Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Wuling Finance melaui Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Jawa Tengah, melakukan eksekusi terkait kasus tunggakan leasing mobil Wuling Almaz yang telah berlangsung selama hampir dua tahun. 

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya telah melalui proses persidangan dan mediasi selama kurang lebih 2 bulan. Namun dalam sidang mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan demikian, PT SGMW Multifinance Indonesia melalui kuasa hukumnya Wagiyo, SE, SH, MH dan Indah Tri Wahyuningsih, SH memohon kepada Ketua PN Purbalingga untuk melakukan Sita Eksekusi/ Penarikan kendaraan mobil Wuling Almaz terhadap debitur Puter Rahayu di Purbalingga Jawa Tengah pada Selasa 24 Desember 2024.

Namun, kala pelaksanaan eksekusi terjadi kendala. Tim eksekutor dari PN Purbalingga yang didampingi oleh Perangkat Desa Karangkemiri tidak berhasil menemukan mobil yang akan dieksekusi di lokasi.

Untuk diketahui, dalam proses persidangan sebelumnya, pihak leasing Wuling Finance 
telah berulang kali meberikan tenggang waktu keringanan untuk menyelesaikan pembayaran atau menyerahkan kendaraannya secara sukarela. Namun termohon eksekusi tetap tidak koperatif untuk menyelesaikannya.

“Dalam Persidangan sebenarnya nasabah telah terbukti tidak melakukan pembayaran angsuran selama 20 bulan dan putusan pengadilan pun memutuskan mobil Wuling tersebut harus disita dan dikembalikan kepada pihak leasing,” ucap Wagiyo, SH, MH.

Namun lanjut Wagiyo, saat petugas dari Pengadilan datang ke alamat termohon (Puter Rahayu) di Desa Karangkemiri, RT 009, RW 004 Kelurahan Karangkemiri, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga ini tidak menemukan mobil yang akan di eksekusi tersebut.