MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mengaku uangnya digelapkan hingga mencapai Rp590 juta, bos bengkel bernama Otje Suandito (76) melaporkan oknum pengacara berinisial VA ke Polresta Malang Kota. Laporan dengan Nomor: STTLPM/99/I/RESKRIM/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tersebut dilayangkan pada 16 Januari 2025.
Otje Suandito mengungkapkan, dirinya semula memberikan kuasa kepada VA untuk membantu menangani perkara hukum pada 2023 lalu. Hingga akhir 2024, setidaknya ada 14 perkara yang dibantu VA.
Namun tak satupun perkara yang dibantu VA menghasilkan keberhasilan. Ada 1 perkara terkait merk yang diklaim menang di pengadilan namun hingga saat ini tak ada serah terima berkas kemenangan sidang itu.
“Dari 14 perkara ini, saya sudah keluar uang sekitar Rp 1,4 miliar. Saya pernah mengajaknya untuk totalan, tapi dia tidak punya data sama sekali, terutama yang Rp 590 juta,” kata Otje saat menggelar konferensi pers,” Kamis (30/01/2025).
Menurutnya, dirinya dan VA memang memiliki kontrak kerja sama untuk membantu menangani beberapa perkara. Namun tak satupun kontrak itu yang menunjukkan nilai atau nominalnya.
Hal itu diduga dimanfaatkan VA untuk meminta uang ke Otje. Alhasil, Otje sudah habis hingga Rp 1,4 miliar dalam waktu sekitar 1 tahun. Namun, tak semua pengeluaran dari dirinya bisa dipertanggungjawabkan oleh VA. Sebanyak Rp 590 juta tak ada laporannya.