MALANG (SurabayaPost.id) – Warga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jatim melakukan somasi terhadap PDAM Kota Malang. Alasannya, karena PDAM Kota Malang bertahun-tahun menyedot air Wendit tanpa memberi kontribusi yang layak pafa warga.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangliawan, Rokimin, mengakui hal itu. “Saat tersebut merupakan tindakan lanjut somasi 2015 lalu,” kata dia Jumat (11/1/2019).
Dia menjelaskan sejak somasi pertama hingga tiga tahun belum ada respon dari Direksi PDAM Kota Malang. Bahkan kepala daerah baik Kota Malang maupun Kabupaten Malang tak menghiraukan soal somasi warga tersebut.
Dijelaskan dia bahwa somasi itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 tahun 2015. Sesuai ketentuan PP tersebut, PDAM Kota Malang harus memberikan kontribusi pada warga sekitar sumber minimal 15 persen dari keuntungannya.
Namun, kata dia, realitanya justru tak sampai 10 persen. Padahal dari aspek lingkungan, kata dia, PDAM Kota Malang tak memiliki Amdal lingkungan sejak mengelola sumber Wendit 1982 silam.
Makanya, kata dia, warga melakukan somasi. Menurut dia, somasi itu juga ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Kementerian hingga Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Plt Bupati Malang, Sanusi mengimbau agar jajaran pihak terkait duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. “Itu untuk mencari solusi yang terbaik,” kata dia.
Menurut dia, sumber air itu ada di wilayah Kabupaten Malang. “Ya, Kota tentunya harus tahu dirilah,” tegas dia.
Makanya, kata dia, dalam waktu dekat, semua pihak harus duduk bersama. Untuk itu, kata dia, perlu menunggu waktu longgar dari masing-masing pihak.
Menyikapi himbauan Plt Bupati Sanusi, Ketua BPD Mangliawan, Rokikimin tak keberatan. Namun dia berharap koordinasi itu benar-benar menghasilkan keputusan sesuai harapan warga. “Ada titik temu, dan menghasilkan solusi,” katanya. (lil)
Leave a Reply