MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polres Malang Kota (Makota) menggelar operasi di kawasan PDAM lama, Senin (14/1/2019). Operasi bertajuk Dakgar Razia selama dua jam itu berhasil menjaring 71 pelanggar.
Hal itu diakui Kanit Turjawali, Ipda Luhur Santosa saat mendampingi Kasat Lantas Polres Makota AKP Ari Galang Saputra. Menurut dia, Dakgar Razia itu dilaksanakan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
“Dalam razia itu kami laksanakan di kawasan kantor PDAM yang lama. Kami mengamankan 71 barang bukti dari para pelanggar Lalin yang terjaring,” papar dia.
Secara rinci disebutkan dia, sebanyak 40 STNK yang diamankan. Lalu 27 SIM dan empat unit roda dua.
“Kami amankan empat unit kendaraan roda dua itu karena pengendaranya tak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Sehingga kami amankan kendaraannya,” jelas dia.
Karena itu, kata dia, para pelanggar tersebut diberi surat tilang. Mereka harus mengikuti prosedur sidang untuk menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan. (lil)
Leave a Reply