
MALANG (SurabayaPost.id) – Terdakwa Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (23/4/2025).
Dalam persidangan, keterangan ahli yang pernah ikut mengawal perumusan UU ITE ini, banyak mendapatkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah pennyataannya justru terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.
Dalam keterangannya, Roy menegaskan satu hal penting, bahwa alat bukti seperti postingan (unggahan) berupa gambar dan video harus melalui uji forensik terlebih dahulu. Jika tidak, maka menurutnya tidak sah menjadi alat bukti.
Namun dalam fakta persidangan, syarat alat bukti yang disebut oleh Roy tersebut, sudah melalui uji lab forensik. Dan itu juga ditunjukkan kepada Roy Suryo, majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa, juga terdakwa Isa Zega.
Kemudian majelis hakim juga menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang tersebut, setelah menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Isa Zega, pakar telematika itu menjawab pertanyaan dari empat JPU dan Majelis Hakim.